jpnn.com, JAKARTA - Sistem pengajuan paspor secara online milik Ditjen Imigrasi mendapat serangan dari peretas.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno membeberkan, setidaknya ada 20 akun yang melakukan pendaftaran sekitar 4.000 kali. Pendaftaran sebanyak itu tentu tidak wajar.
BACA JUGA: Abdul Somad Ditolak Masuk Hong Kong, Ini Tanggapan Imigrasi
Pada akhir September hingga Desember 2017 terjadi antrian pemohon sehingga belum bisa terlayani hingga Januari 2018.
Hasil investigasi intelijen Ditjen Imigrasi menemukan, adanya seseorang yang sengaja mengganggu sistem aplikasi antrian pendaftaran paspor.
BACA JUGA: Setnov Bakal Keok Lawan Imigrasi di PTUN, Nih Alasannya
Imbasnya masyarakat yang hendak mengajukan permohonan pendaftaran online menjadi terganggu.
”Hasil investigasi menunjukkan adanya permohonan fiktif yang datanya mencapai 72 ribu lebih,” ujar Agung. ”Betul itu masuk kategori kejahatan cyber,” tambah dia.
BACA JUGA: Layanan Paspor Online Dihapus, Diganti Antrean Online
Dia menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengajukan pendaftaran online dengan berkali-kali hingga mencapai 4.000 kali. Hal tersebut membuat kuota pendaftaran yang tersedia langsung habis.
”Ada top 20 oknum yang melakukan pendaftaran antara 1.000-4.000 kali, akun dan ID device yang bersangkutan (kini) diblock dan masuk black list,” imbuh Agung.
Pihak imigrasi masih terus menyelidiki temuan tersebut. Mereka masih mengumpulkan bukti-bukti sebelum diserahkan kepada penyidik kepolisian. ”Karena untuk mengungkapnya diperlukan expert,” kata pria kelahiran Malang itu.
Terkait dengan adanya gangguan terhadap sistem aplikasi antrian paspor, sejak 25 Desember 2017 Ditjen Imigrasi telah melakukan pengembangan dan penyempurnaan aplikasi.
Ditargetkan pada Februari aplikasi dengan performa baru akan diimplementasikan. ”Terlebih dahulu didaftarkan di google apps,” kata Agung.
Berdasar data Ditjen Imigrasi, permohonan paspor selama 2017 mencapai 3.093.000. Angka tersebut meningkat jika dibandingkan 2016 yang sebanyak 3.032.000 permohonan. Sedangkan pada 2015 tercatat ada 2.878.099 permohonan.
Penyebab kenaikan tersebut adalah adanya perubahan perilaku masyarakat dalam melakukan perjalanan ke luar negeri.
Di antaranya, banyak paket wisata murah ke luar negeri, perubahan tren sebagian calon jamaah haji menjadi jamaah umrah, dan kenaikan jumlah WNI yang bekerja ke luar negeri.
”Dan indikasi adanya oknum masyarakat yang mengganggu sistem aplikasi antrian paspor,” ujar dia.
Upaya Ditjen Imigrasi terkait peningkatan permohonan dan animo masyarakat adalah dengan memberikan kemudahan dalam penggantian paspor.
Misalnya menyederhanakan persyaratan menjadi cukup membawa e-KTP dan paspor lama saja.
Pelayanan paspor bisa dilayani di 125 kantor imigrasi, 10 unit layanan paspor (ULP), 16 layanan terpadu satu pintu (LTSP), 3 unit kerja keimigrasian (UKK), dan 2 mall pelayanan publik (MPP). Setiap kantor imigrasi juga mendapatkan kuota lebih. (jun/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kata Dirjen Imigrasi soal Habib Rizieq
Redaktur & Reporter : Soetomo