Bareskrim Kantongi Identitas Pendaftar Paspor Online Fiktif

Minggu, 28 Januari 2018 – 12:42 WIB
Ilustrasi paspor. Foto: Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri kemungkinan besar telah mengantongi identitas pelaku pendaftar paspor online fiktif yang sempat membuat Ditjen Imigrasi kewalahan.

Dalam waktu dekat diharapkan pelaku bisa tertangkap. Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Kombespol Asep Safrudin menuturkan, saat ini masih dilakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. ”Belum ada kesimpulan dalam kasus ini,” ujarnya, seperti diberitakan Jawa Pos.

BACA JUGA: Bareskrim Usut Ribuan Pemohon Paspor Online Berdata Fiktif

Namun, walau tidak dijelaskan secara eksplisit, penyidik saat ini sudang mengantongi identitas pelaku.

”Kita masih pelajari, lagian kalau saya ungkapkan lebih lanjut, nanti dia lari,” tuturnya.

BACA JUGA: Kemenkumham Temukan 72 Ribu Data Fiktif Pemohon Paspor

Yang pasti, bila nanti ada perkembangan berarti, tentu akan segera diumumkan. Dia mengatakan, saat ini masih terus dilakukan pemeriksaa-pemeriksaan. ”Kami masih berupaya,” terangnya.

Menurutnya, ada pihak dari petugas Ditjen Imigrasi yang diperiksa sebagai saksi pelapor. Untuk jumlahnya masih dalam proses. ”Siapa yang dibutuhkan bersaksi tentu kami panggil,” ujarnya.

BACA JUGA: Polisi Usut 72 Ribu Pendaftar Paspor Fiktif

Terkait modus pendaftar paspor online fiktif, dia menuturkan bahwa regulasinya ada batasan satu email itu untuk mendaftar hingga enam paspor.

Namun, pada kenyataannya satu email ini bisa mendaftar sampai ribuan kali. ”Ini yang kami ketahui,” paparnya.

Apakah alamat emailnya sudah diketahui? Dia mengaku belum bisa mengungkapkannya.

Yang pasti, penyidik masih menggali semuanya. ”Ditunggu saja, pasti ada yang baru,” terangnya.

Sementara Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto menuturkan, bisa jadi pendaftar paspor online fiktif ini merupakan perbuatan calo.

Tentunya, untuk mencari keuntungan dengan menawarkan jasa pembuatan paspor yang cepat. ”Motif ekonomilah,”ujarnya.

Ada pula kemungkinan pendaftar itu menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) palsu.

”Kita lihat apa sistem itu bisa mendeteksi kalau ada orang menggunakan NIK palsu. Kalau tidak bisa, ya bisa jadi banyak NIK palsu,” paparnya.

Dari kasus tersebut, polisi sudah memahami bahwa pelaku ini memiliki kemampuan dalam bidang komputer.

Sehingga, bisa melakukan sesuatu untuk kepentingannya. ”Ini rekayasa daftar antrian lho,” ujarnya.

Dia mengatakan, penyidik berupaya semua terungkap. Sehingga, tidak ada lagi orang yang berusaha menganggu layanan publik.

”Biar menjadi contoh agar orang tidak berbuat seenaknya,” jelas mantan Wakabaintelkam tersebut. (idr)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sistem Paspor Online Diretas, Permohonon Fiktif 70 Ribu


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler