jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menginginkan Presiden Joko Widodo mengajak lembaganya untuk membahas wacana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan. Menurut HNW, upaya pemindahan ibu kota tidak bisa hanya diputuskan oleh kepala negara, tetapi banyak pihak yang harus terlibat.
"Ibu kota itu bukan perkara keinginan sepihak, juga terkait UUD. Terkait UUD di Pasal 2 Ayat 2 menjelaskan MPR bersidang sedikitnya lima tahun sekali di ibu kota Negara, sekarang Jakarta. Kalau akan melakukan pemindahan, harusnya MPR di-sounding dong. Kenapa? Karena MPR sebagai perwujudan dari seluruh anggota dewan, itu juga penting bagaimana caranya tentang pemindahan ibu kota," kata HNW di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8).
BACA JUGA: Jangan Sampai Pemindahan Ibu Kota Jadi Proyek Mangkrak
Alasan kedua, menurut HNW, penetapan Jakarta sebagai ibu kota Negara tercantum dalam undang-undang. Karena itu, perubahan ibu kota negara juga harus merevisi undang-undangnya.
"Negara harusnya mengajarkan rakyat Indonesia taat UU dan konstitusi, jangan dijangka sementara UU yang lama masih berlaku. Bagaimana nanti kalau DPR menolak?" kata politikus PKS ini.
BACA JUGA: Andai Sektor Ini Berhasil, Jokowi Akan Dikenang
BACA JUGA: Seperti Bung Karno, Pak Jokowi Bakal Dikenang Rakyat Indonesia
Sampai sekarang, HNW mengklaim banyak rekan-rekannya di DPR menanyakan rancangan pemindahan ibu kota negara dalam bentuk dokumen. Namun, HNW menyesali pemerintah belum bisa menunjukkannya.
BACA JUGA: Tolak Pemindahan Ibu Kota, Gerindra Yakin Didukung Mayoritas DPR
"Kemarin ketika membahas RUU APBN itu juga sama sekali tidak ada poin untuk anggaran pemindahan ibu kota. Jadi menurut saya pemerintah mengajarkan tentang konstitusi, UU, ikuti saja prosedurnya. Tentu DPR akan berlaku amanah dan profesional," pungkas HNW. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Koordinat Ibu Kota Baru Harus Segera Ditetapkan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga