jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani berharap pemerintah bisa melibatkan masyarakat ketika membuat aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).
"DPR RI mengingatkan agar prosesnya melibatkan seluas-luasnya partisipasi publik,” kata Puan dalam keterangan persnya, Jumat (4/2).
BACA JUGA: Setelah IKN Pindah, Pemprov DKI Cuma Diberi Waktu 53 Hari Melakukan Ini
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan bahwa masyarakat memiliki hak menentukan arah kebijakan negara.
Termasuk, ketika pemerintah hendak memindahkan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur.
BACA JUGA: Mufti Anam: Mardani Maming Punya 4 Keunggulan Untuk Jadi Kepala IKN
Toh, kata Mbak Puan, DPR sudah melibatkan masyarakat ketika menyusun UU IKN sebelum disahkan pada 18 Januari 2022.
“Hal tersebut tidak boleh terputus saat pembentukan regulasi turunan," ucap Mbak Puan.
BACA JUGA: Ini 7 Kontroversi Oki Setiana Dewi, Nomor 1 Mengejutkan
Nantinya, akan ada 10 aturan terdiri dari 3 Peraturan Pemerintah (PP), 5 Peraturan Presiden (Perpres), 1 Keputusan Presiden (Kepres), dan 1 Peraturan Kepala Otorita IKN.
Mbak Puan berharap penyusunan regulasi turunan UU IKN bisa sesuai target.
Sesuai amanat dalam UU IKN, regulasi turunan harus sudah selesai paling lama 2 bulan sejak UU IKN disahkan pada 18 Januari lalu.
“DPR akan terus mengawal proses ini,” tegas mantan Menko PMK itu. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Soetomo
Reporter : Aristo Setiawan