jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diberi waktu 53 hari oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyusun konsep Jakarta setelah ibu kota negara atau IKN pindah ke Kalimantan Timur.
Wakil Gubernur DKI Jakarta mengatakan dalam penyusunan konsep itu, pihaknya melibatkan pakar, ahli hingga nantinya meminta usulan dari masyarakat.
BACA JUGA: Keterisian Tempat Tidur Covid di RS Capai 61 Persen, Pemprov DKI Mulai Khawatir
"Silakan masyarakat banyak untuk memberikan masukan ke depan sebaiknya seperti apa. Apakah Jakarta ke depan menjadi pusat perekonomian, pusat perdagangan, kota bisnis, kota keuangan, kota jasa perdagangan," ujar Ariza di Balai Kota DKI, Kamis (3/2).
Menurut Riza, Presiden Jokowi juga mengusulkan agar Jakarta menjadi kota bisnis dan kota jasa berskala global.
BACA JUGA: Korban Skandal Tes PCR, Dradjad Wibowo Sebut Ada Mafia Labkes Memositifkan Orang
Selain itu, Jakarta juga dipertimbangkan untuk menjadi kota pusat pendidikan dan pusat kesehatan di Indonesia.
Dengan menjadi kota pendidikan, mantan Anggota DPR RI itu berharap banyak warga luar negeri yang memilih belajar ke Indonesia.
BACA JUGA: Respons PSI DKI atas Pemanggilan Kadernya oleh KPK soal Formula E
"Ke depan Indonesia bisa menjadi pusat perekonomian dan juga menjadi pusat pendidikan dan kesehatan, harapan ke depan," ucapnya.
Adapun, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI bakal direvisi.
Menurut politikus Partai Gerindra itu, revisi UU DKI tersebut akan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI pada tahun depan.
"(Revisi) ini kan ingin dimasukkan ke prolegnas 2023 untuk dibahas di DPR," tambah Riza. (mcr4/fat/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi