jpnn.com - BANDA ACEH - Gaji guru atau tenaga pendidik pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh, masih tertunggak dua bulan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya berkomitmen mempercepat pembayaran gaji guru atau tenaga pendidik PPPK itu.
BACA JUGA: Anggaran Gaji untuk PPPK Daerah Ini Mencapai Rp 150 Miliar di 2024
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan (BPK) Abdya Fakruddin mengatakan guru yang belum menerima gaji selama dua bulan itu ialah mereka yang baru menerima SK pengangkatan PPPK pada Agustus 2023 lalu.
Tunggakan ini terjadi karena belum semua para guru tersebut menandatangani daftar pembayaran gaji.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK Guru Jalur Pengabdian di Temanggung Sudah Ditutup, Sebegini Jumlah Pendaftar
Adapun jumlah tenaga pendidik PPPK yang belum menerima gaji sebanyak 147 orang.
Sebelumnya, mereka semua merupakan tenaga honorer dan kontrak pemerintah daerah.
BACA JUGA: UU ASN Baru Hilangkan Dikotomi PNS & PPPK, Pemda Siap-Siap Merancang Perda
“Pencairan dua bulan gaji guru PPPK belum kami cairkan karena masih menunggu para guru formasi PPPK belum semua menandatangani daftar pembayaran gaji,” kata Fakruddin di Blangpidie, Rabu (4/10).
Dia menjelaskan apabila semua tenaga pendidik PPPK itu sudah meneken daftar pembayaran gaji, maka dalam waktu secepatnya BPK Abdya langsung melakukan proses pencairan upah masing-masing.
"Makin cepat ditandatangani makin cepat pula kami cairkan karena ini sifatnya kolektif. Jadi, kami berharap lebih cepat proses teken daftar itu agar pertengahan bulan Oktober ini bisa dilakukan proses pembayarannya,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Abdya Salman Alfarisi menyerahkan SK pengangkatan PPPK kepada 147 guru di lingkungan Pemkab Abdya.
"Jadi hari ini, keinginan dan harapan yang selama ini diinginkan sudah terwujud dengan diserahkan SK kepada 147 guru yang dahulunya merupakan tenaga honorer," katanya. Sebab itu, dia berharap bagi yang sudah menerima SK agar bisa bekerja lebih baik serta meningkatkan kinerja dan tanggung jawabnya.
Salman mengatakan SK yang diserahkan kepada guru tersebut berlaku selama lima tahun.
Oleh karena itu, apabila nantinya ada yang melanggar ketentuan, seperti mengabaikan tugas, tidak disiplin dan lainnya tidak tertutup kemungkinan SK mereka tidak akan diperpanjang lagi.
"Perlu kami sampaikan bahwa setiap tahun kinerja para guru ini akan terus dievaluasi karena tugas guru bukan hanya mengajar, namun harus bisa menjadi panutan bagi peserta didik dengan mengedepankan akhlak terpuji, jauhi tindakan amoral yang bisa merusak kehormatan pegawai dan mencoreng nama baik dunia pendidikan," ujarnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi