Pemkab Bandung Kekurangan 8.000 ASN, Begini Langkah yang Ditempuh Bupati Dadang

Rabu, 05 April 2023 – 22:35 WIB
ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Bandung)

jpnn.com - BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, masih kekurangan 8.000 aparatur sipil negara (ASN) untuk melayani masyarakat.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengajukan usulan penambahan ASN di lingkup Pemkab Bandung.

BACA JUGA: Daerah Ini Merekrut 211 PPPK Tenaga Teknis

"Pemkab Bandung masih kekurangan sekitar 8.000 pegawai (ASN), sehingga berpengaruh terhadap kuantitas layanan kepada masyarakat," kata Dadang dalam keterangan tertulis di Bandung, Rabu (5/4).

Dadang mengungkapkan jumlah pegawai Pemkab Bandung saat ini terdiri atas ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK dan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebanyak 14.997 orang, tenaga honorer 10.998.

BACA JUGA: Ditjen Bina Pemdes Gelar Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kader ASN

"Dengan jumlah pegawai 26.000 orang, tentunya tidak sepadan dengan jumlah penduduk Kabupaten Bandung yang saat ini tercatat sebanyak 3,7 juta jiwa," ucapnya.

Usulan penambahan pegawai tersebut, juga merupakan upaya untuk menutupi kebutuhan pada lima RSUD di Kabupaten Bandung, yang pada 2023, dua di antaranya pembangunannya telah selesai.

BACA JUGA: Pejabat dan ASN Daerah Ini Dilarang Terima Parsel Lebaran, Sanksinya Berat

"Saya sangat serius ingin berjuang. Saya tidak mau main-main dalam hal ini, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Akan tetapi, saya juga tetap harus mematuhi aturan yang berlaku," tutur Dadang Supriatna.

Dengan adanya aturan menPAN-RB terkait tidak boleh lagi menerima tenaga honorer, pihaknya berupaya melakukan konsultasi, meminta arahan dan kejelasan kepada Kementerian PAN-RB terkait regulasi yang mengatur penambahan pegawai agar tidak salah dalam mengambil kebijakan.

Rencana penghapusan tenaga honorer tertuang dalam Surat MenPAN-RB yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Surat tersebut menjelaskan tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian/lembaga pusat ataupun daerah.

Pemerintah disebut tidak bisa mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi ASN, karena akan membebani APBN.

KemenPAN-RB secara resmi akan menghapus tenaga honorer di kementerian atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler