Pemkab Banggai Siapkan Lahan Relokasi Korban Eksekusi

Jumat, 30 Maret 2018 – 06:42 WIB
Bupati Banggai Herwin Yatim. Foto: banggaikab.go.id

jpnn.com, BANGGAI - Langkah cepat dilakukan Pemkab Banggai, Sulawesi Tengah, terhadap warga Tanjung yang lahannya terkena eksekusi.

Pemkab memberikan bantuan berupa lahan relokasi, insentif pembangunan rumah, serta fasilitas umum seperti dapur umum dan mesjid bagi warga Tanjung. Pemda juga berkomitmen membantu memfasilitasi lahan relokasi dapat disertifikasi dan menjadi hak milik warga.

BACA JUGA: Pemda tak Berwenang Intervensi Eksekusi Lahan Tanjung

Bupati Banggai Herwin Yatim menjelaskan berbagai bantuan tersebut diberikan untuk meringankan beban warga yang menjadi korban eksekusi.

“Masalah eksekusi lahan di Tanjung ini perlu diluruskan. Image yang berkembang, seakan warga berhadapan dengan pemda, padahal itu salah. Ini perkara dua pihak setelah 28 tahun baru incraht. Bahkan pemda juga menjadi korban. Pemda memberikan bantuan untuk meringankan beban warga dan menangani dampak dari eksekusi itu,” katanya, dalam keterangan resminya, Kamis (29/3).

BACA JUGA: Ratusan Massa Gagalkan Eksekusi Lahan, Takbir Menggema

Dijelaskan Bupati, meski merupakan permasalahan dua pihak, eksekusi lahan di Tanjung menyebabkan ekses yang besar dan berdampak secara sosial, ekonomi, kesehatan, serta pendidikan. Karena itu, secara proaktif pemda turun tangan untuk membantu warga dengan cara menyiapkan lahan relokasi, membangun dapur umum, masjid, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, dan lainnya.

“Alhamdulillah kita sudah relokasi warga di lahan 4 hektare, ditambah 1 fasilitas umum untuk warga yang terkena dampak eksekusi. Pemerintah daerah akan memaksimalkan upaya untuk mengatasi ekses negatif terhadap warga yang terkena dampak eksekusi itu. Kita lihat, warga juga bergotong royong membangun rumah. Kami sudah memberikan insentif dan semua warga menerimanya, paparnya.”

Herwin menjelaskan pemerintah daerah tidak akan menutup mata dari apa yang warga korban eksekusi rasakan.

“Pemda jadi korban. Ada bangunan pemerintah yang kena gusur. Tapi kita melawan melalui aturan hukum. Kita menang di pengadilan tingkat pertama dan kedua, kemudian mereka kasasi. Ini perlu diketahui agar masyarakat dapat informasi yang transparan. Kami mencoba transparan dalam pengelolaan pemerintahan daerah ini,” katanya.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai Sofyan Lalusu menambahkan selain membangun dapur umum, pemda juga menyalurkan bantuan berupa kebutuhan selimut, terpal, dengan logistik. “Di samping itu, kami juga melayani untuk makan siang dan makan malam warga yang terdampak dari proses eksekusi,” ucapnya.

Di bidang pendidikan, lanjut dia, pemda juga memberikan perlengkapan alat tulis dan tas. Selain itu, pemda juga menganggarkan pembangunan jalan untuk memudahkan akses transportasi warga. “Bahkan Pak Bupati meminta jika perlu anak sekolah disiapkan bus sekolah. Listrik juga akan diatasi pemda untuk selalu nyala,” paparnya.

Sebelumnya, proses eksekusi lahan di Tanjung, Kabupaten Banggai, berujung ricuh. Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola mengaku prihatin dan menyesalkan terjadinya kerusuhan dalam eksekusi lahan Tanjung di Kabupaten Banggai.

Eksekusi itu dilakukan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan pemda tidak berwenang mengintervensinya. Pihak yang merasa belum puas dengan keputusan tersebut dipersilakan melakukan upaya hukum dengan melaporkan ke Komisi Yudisial.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Sulteng melalui Plt Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Sulteng, Moh. Haris Kariming. Penegasan ini, kata Haris, Kariming menjawab tudingan serta desakan sebagian masyarakat terhadap pemerintah daerah. "Kejadian (Eksekusi di Luwuk) murni proses hukum. Sedikitpun tidak ada keterlibatan pemerintah," tegasnya.

Menurut dia, proses eksekusi tersebut merupakan proses hukum yang menjadi ranah pengadilan. Eksekusi tersebut diketahui sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara proses eksekusi adalah proses yang menjadi kewenangan pengadilan dalam menjalankan putusan.

"Jadi ekseskusi itu dilakukan karena adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Proses hukum yang dijalankan pengadilan tidak bisa diintervensi oleh pemerintah. Sehingga pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.

Menurut Haris, Gubernur merasa prihatin atas kejadian tersebut. Karena itu, Gubernur menyarankan jika para pihak yang merasa belum puas dalam perkara itu agar melakukan upaya hukum luar biasa atau upaya hukum peninjauan kembali.

"Pihak-pihak yang merasa belum puas dengan putusan, silakan melakukan upaya hukum, bisa dengan melaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Karena yang bisa menilai suatu putusan dan fungsi hakim ada di KY," terangnya.

Upaya hukum lanjutan itu, tambah Haris , diharapkan dapat menghindari benturan-benturan di masyarakat bawah. “Kepada masyarakat, Gubernur berharap untuk tidak terpancing dan terprovokasi karena pelaksanaan eksekusi adalah proses menjalankan perintah pengadilan," harapnya. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler