Pemkab Bekasi Bolehkan PNS Pakai Mobdin untuk Mudik

Minggu, 06 Juli 2014 – 18:41 WIB

jpnn.com - BEKASI - Fasilitas Mobil Dinas (Mobdin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) semestinya boleh digunakan untuk keperluan dinas bukan untuk keperluan pribadi. Namun Pemkab Bekasi malah membolehkan PNS menggunakan mobil dinasnya untuk keperluan pulang kampung (mudik) saat Lebaran nanti.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Muhyiddin mengatakan, meskipun tidak ada larangan menggunakan Mobdin untuk keperluan Mudik Lebaran, tetapi dirinya meminta agar Mobdin tersebut harus tetap dijaga dalam kondisi apapun.

BACA JUGA: Distribusi Logistik Pilpres di Kalbar Lancar

"Jika mobil dinas tersebut mengalami kerusakan ataupun hilang, maka pengguna dari mobil dinas atau pemilik mobil dinas tersebut harus mengganti rugi atas kehilangan ataupun kerusakan tersebut,” ungkapnya kepada Radar Bekasi (JPNN Grup), Sabtu (5/7).

Ketika ditanya mengenai penggantian warna pelat nomor mobdin untuk keperluan Mudik Lebaran, Muhyiddin menegaskan jika hal itu tidak diperbolehkan. "Tidak diperbolehkan untuk mengganti warna pelat nomor kendaraan dari merah ke hitam,” pungkasnya. (ian)

BACA JUGA: Stok dan Kualitas Raskin Dipelototi

BACA JUGA: Pencuri Hp Nyaris Tewas Digasak Massa

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rafie dan Pasangan Telantar di Batam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler