jpnn.com, BELITUNG - Pemerintah Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, mewajibkan tempat hiburan malam (THM) di wilayah tersebut tutup selama bulan Ramadan 1443 Hijriah. Penutupan itu wajib dilakukan untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
"Tempat hiburan malam dan usaha sejenis lainnya diwajibkan tutup satu bulan bulan selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah," kata Sekretaris Daerah Belitung MZ Hendra Caya di Tanjung Pandan, Senin (28/3).
BACA JUGA: Modus THM Pelanggar PPKM di Jakarta Timur, Mulai dari Matikan Lampu hingga Pintu Digembok
Hendra menjelaskan keputusan tersebut berdasar berdasarkan hasil Rapat Persiapan Menghadapi Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri1443 Hijriah di Kabupaten Belitung yang diikuti oleh para tokoh agama dan perwakilan ormas Islam di daerah itu.
Dia mengatakan usaha hiburan yang di dalamnya terdapat rumah makan dan minuman yang disertai kafe, bar, pub, karaoke, warung internet, spa, panti pijat, dan usaha sejenis lainnya ditutup selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah. "Kecuali sarana yang melekat di hotel diizinkan buka hanya untuk melayani tamu yang menginap mulai pukul 21:00 - 23:00 WIB," ujarnya.
BACA JUGA: Sejumlah THM Langgar Jam Operasional, Ini Sanksinya
Dia menambahkan setiap orang atau badan usaha pemegang izin yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan, dan pencabutan izin usaha.
Dia berharap melalui kebijakan tersebut umat Islam di daerah itu dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan khusyuk. Pengawasan akan dilaksanakan oleh patroli terpadu yang melibatkan Satpol PP Belitung, TNI/Polri, tokoh agama dan tokoh masyarakat," katanya. (antara/jpnn)
BACA JUGA: Gerebek THM di Bulan Ramadan, 14 Orang Ditangkap
Redaktur & Reporter : Boy