jpnn.com, KUTAI TIMUR - Pemkab Kutai Timur, Kaltim, belum berani memastikan jadwal rekrutmen calon PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Dijelaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim Irawansyah, pihaknya masih menunggu aturan teknis penjabaran PP Manajemen PPPK, baik berupa Peraturan Pemerintah (PP), PermenPAN RB, maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA: Pesimistis Rekrutmen Calon PPPK Bisa Dimulai Februari
"Kami masih menunggu dari PermenPAN RB atau BKN. Sumber dana dari mana, berapa besarannya belum ada. Tahun ini belum bisa diterapkan, bahkan persiapan hanya bisa dilakukan tahun depan," katanya.
Dengan demikian, 2019 mendatang Kutim masih tetap mempekerjakan TK2D (tenaga kerja kontrak daerah) di seluruh instansi terkait. Namun tidak ada lagi penerimaan TK2D baru.
BACA JUGA: Guru Honorer K2 Usia 59 Tahun Bisa Daftar PPPK
Disampaikan juga, mulai tahun depan tidak ada lagi istilah TK2D. "TK2D tidak lagi berlaku, semua harus berubah menjadi P3K dengan mengikuti tes. Kalau ada yang magang untuk jadi TK2D, ikut saja tes P3K," jelasnya.
Melihat banyaknya jumlah tenaga kontak di Kutim, juga merupakan PR bagi pemerintah. Terlebih bagi TK2D yang telah mengabdi lama. Baik di perkotaan maupun di pedalaman. "Biasanya maksimal TK2D hanya 4000 orang, sedangkan kita punya sekira 7000-an. Mau atau tidak mereka harus tes, aturan tidak bisa memihak pada yang sudah lama," tambahnya.
BACA JUGA: Masa Kontrak PPPK Berapa Lama?
Namun ia mengaku akan tetap memperjuangkan pekerja lama, terlebih bagi yang bertugas di pedalaman. "Kami tetap bersurat, hanya saja kita lihat aturannya nanti," tutupnya. (*/la)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Honorer K2 Belum Sarjana tak Bisa jadi PPPK
Redaktur & Reporter : Soetomo