jpnn.com, BREBES - BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait sinergi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penandatanganan ini dilakukan Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal Endah Rahmawati di Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Brebes pada Kamis (25/7).
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan dan Ditjen Dukcapil Lanjutkan Kerja Sama Pemanfaatan Layanan IKD
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal Endah Rahmawati menyampaikan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program negara yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.
"Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk kehadiran negara untuk melindungi pekerja di seluruh Indonesia," kata Endah.
BACA JUGA: Tindak Perusahaan Penunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan SKK ke Kejaksaan
Dia juga menjelaskan dengan adanya nota kesepahaman ini akan ada peraturan bupati yang memperluas cakupan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Brebes.
"Kami berterima kasih kepada Pemkab Brebes atas dukungannya dalam memperluas cakupan perlindungan bagi para pekerja di Brebes," ucapnya.
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Dorong PLKK Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Peserta
Endah menyebutkan Kabupaten Brebes saat ini memiliki 196.234 pekerja penerima upah (PU), 374.505 pekerja bukan penerima upah (BPU), dan 86.260 pekerja jasa konstruksi dengan total 606.996 pekerja.
Namun, dari jumlah sebanyak itu hanya 29,67 persen dari mereka yang terlindungi.
"Dengan nota kesepahaman ini, kami berharap dapat memperluas cakupan kepesertaan hingga mencapai universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Endah.
Endah menambahkan program BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan akan mengoptimalkan layanannya kepada pekerja di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Brebes, termasuk pekerja informal, pekerja migran, pekerja konstruksi, dan pekerja rentan.
"Tidak ada keadilan sosial tanpa kesejahteraan sosial, dan tidak ada kesejahteraan sosial tanpa jaminan sosial," tegas Endah.
Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar mengapresiasi kehadiran BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi pekerja.
"Pekerja informal di lingkungan Pemkab Brebes sudah kami lindungi melalui nota kesepahaman ini," tegasnya.
Ke depannya, lanjut Iwanuddin, Pemkab Brebes akan terus mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan sosialisasi dan upaya perlindungan, khususnya terkait tata cara klaim jaminan sosial.
Dia berharap pekerja informal dapat lebih memahami program-program yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi