jpnn.com, LABURA - Pemerintah Kabupaten Labura memecat 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap. Dari 10 PNS yang dipecat tersebut satu di antaranya terlibat kasus asusila.
Sebelumnya, para PNS tersebut masih menerima gaji dari negara, padahal kasus hukum yang menjeratnya sudah berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Ada 10 PNS tak Akan Lagi Menerima Gaji
Awalnya, data soal PNS koruptor ini diungkap oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemecatan dilakukan agar tidak merugikan negara dan menciptakan pemerintahan yang efektif, efisien, serta bersih dari tindak korupsi.
Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Labura Dra Hj Susi Asmarani MSi melalui Kabid Mutasi, Pengadaan dan Pengembangan Karir, Panji Tri Asmara SSTP MAP, Selasa (15/1).
Keputusan pemberhentian PNS itu, rata-rata mendapat hukuman di atas lima tahun penjara.
BACA JUGA: Perampok Toko Emas di Labura Dibekuk Usai Tabrak Pengendara
Pemberhentian tersebut juga merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tertanggal 13 September 2018, masing-masing nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/Kep/2018 yang memberikan tenggat waktu hingga Desember 2018.
Yang mana dalam Surat Keputusan Bersama tiga menteri tersebut berbunyi “penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan, jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan”.
BACA JUGA: 11 PNS Sudah tak Terima Gaji Mulai Januari 2019
Apabila pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati tidak memberhentikan dengan tidak hormat, maka bupatinya yang diberhentikan.
Berdasarkan itu, Bupati Labura secara resmi telah memberhentikan dengan tidak hormat PNS yang tersandung korupsi pada tanggal 28 Desember 2018.
“Dengan demikian gaji dan pensiunannya tidak diterima yang bersangkutan lagi,” kata Panji Tri Asmara.
Adapun inisial yang diberhentikan tersebut adalah AP, AM, YN, KH, FD, PN, NL, MW, TR, dan satu orang yang kasus Asusila yang diputus pengadilan 5 tahun ke atas berinisial IK. (st/des)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 480 PNS Dipecat Tidak Dengan Hormat, Begini Alasannya
Redaktur & Reporter : Budi