Pemkab Landak Sosialisasikan Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadan

Senin, 12 April 2021 – 22:53 WIB
Bupati Landak Karolin Margret Natasa (kiri) dan Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro bersama Forkopimda Landak melaksanakan sosialisasi Surat Edaran Menag tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1441 H/2021 M. Foto: Pemkab Landak

jpnn.com, LANDAK - Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1441 H/2021 M, Pemerintah Kabupaten Landak menggelar sosialisasi.

Hadir dalam rapat ini Bupati Landak Karolin Margret Natasa bersama Forkopimda Kabupaten Landak, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Landak, Camat Se-Kabupaten Landak, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta para pengurus masjid se-Kabupaten Landak.

BACA JUGA: Menag Yaqut Melarang Zona Oranye Laksanakan Tarawih, Begini Respons Gubernur Khofifah

Saat memberikan arahan, Bupati Karolin menyampaikan diterbitkannya surat edaran yang dibuat secara khusus tersebut mengingat saat ini pandemi COVID-19 belum berakhir.

"Dasar dari Surat Edaran Bupati adalah Surat Edaran dari Menteri Agama. Hal ini dikeluarkan mengingat tradisi yang dilaksanakan masyarakat menjelang bulan suci ramadan seperti tarawih dan lainnya, maka diperlukan aturan pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) dengan tujuan untuk menghindari terjadinya klaster baru penyebaran COVID-19," ujar Bupati Landak.

BACA JUGA: Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri dari Kemenag, Lengkap

Bupati Karolin mengatakan aturan ini dibuat agar kegiatan keagamaan dapat berjalan, namun juga tetab mematuhi aturan dari pemerintah.

“Kemudian latar belakang dan semangat filosofis dikeluarkannya kebijakan atau surat edaran ini ibarat dua sisi mata uang, yakni kita berharap kegiatan keagamaan tetap terlaksana namun juga perlu memperhatikan, memedomani dan menjalankan prokes sesuai dengan aturan pemerintah," terang Karolin.

BACA JUGA: Bupati Landak Segera Terbitkan SE Panduan Pelaksanaan Ibadah di Bulan Ramadan

Bupati Karolin juga berharap adanya sosialisasi ini dapat memberikan manfaat serta mampu melancarkan ibadah puasa meski dengan adaptasi kebiasaan baru.

"Sesuai Surat Edaran ini, ada beberapa kriteria yang wajib dipenuhi. Misalnya tradisi buka bersama yang semula dilakukan banyak orang maka kali ini mohon menahan diri. Tetapi silahkan dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga," pinta Karolin.

Sementara itu, Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro menambahkan perlunya disiplin dalam penerapan prokes mengingat Kabupaten Landak saat ini masih memiliki beberapa kasus terkonfirmasi COVID-19.

“Kondisi ini harus kita jaga supaya tidak terjadi lonjakan penularan COVID-19 diwilayah kita, dan masyarakat harus mematuhi aturan tersebut," kata Kapolres Landak.

AKBP Ade Kuncoro juga mengatakan pihaknya sudah menyiapkan petugas guna mengamankan selama kegiatan ibadah tarawih.

“Kami dari jajaran Polres Landak sudah menyiapkan sekitar 300 person´l yang bertugas untuk melaksanakan pengamanan selama kegiatan ibadah tarawih,” ujarnya.

Dia menyebut prioritas pengamanan adalah masjid-masjid besar, kemudian akan bekerja sama dengan Satgas Covid-19 dalam rangka menerapkan protokol kesehatan.

"Kami berharap pelaksanaan ibadah berjalan dengan aman dan lancar," ungkap Ade Kuncoro.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler