Pemkab Natuna Mendata 3.201 Honorer untuk Pengusulan Pengangkatan PPPK

Jumat, 07 Oktober 2022 – 22:10 WIB
Dokumentasi pengukuhan ASN menjadi kepala sekolah oleh bupati Natuna di Kantor Camat Buguran Timur, Kabupaten Kepulauan Natuna, Kepulauan Riau. ANTARA/Cherman

jpnn.com - NATUNA - Pemerintah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, melakukan pendataan 3.201 tenaga non-ASN

Pendataan non-ASN itu dilakukan untuk kepentingan penggunaan anggaran daerah. 

BACA JUGA: Gus Halim Mengusulkan Pendamping Desa Naik Status menjadi PPPK

Selain itu, juga untuk kepentingan pengusulan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kepulauan Natuna Muhammad Alim Sanjaya mengatakan pendataan itu penting dilakukan untuk memudahkan pemda menyampaikan kepada pemerintah pusat terkait pengeluaran keuangan atau belanja pegawai.

BACA JUGA: Septi: Tidak Ada Alasan Lagi Menunda Pengangkatan 524 Guru Honorer Menjadi PPPK 

"Dikasih kesempatan bagi yang ada kesalahan data atau kami verifikasi lagi seluas-luasnya kepada masyarakat, jika ada yang keberatan, silakan,” kata Muhammad Alim Sanjaya dalam keterangan persnya yang didapat di Natuna, Jumat (7/10). 

Dia mengatakan bagi pegawai honorer yang belum terdata dapat menyampaikan ke pihaknya agar dilakukan verifikasi. Sebab, kata dia, tidak menutup kemungkinan untuk persiapan data tenaga non-ASN yang akan diusulkan untuk seleksi calon PPPK jika memenuhi persyaratan.

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2022: Tenaga Honorer Diminta Mempersiapkan Diri

"Terdata mulai dari tempat bertugas pada tiga tahun awal bekerja, termasuk aktivitasnya, kesempatan kami berikan," kata Alim Sanjaya.

Zuki Mardi, salah satu tenaga honorer Dinas Pariwisata Kabupaten Natuna, menyambut baik kebijakan tersebut karena dinilai sangat transparan. "Saya sudah terdaftar, ini bisa kita lihat di aplikasinya BKN dan kami juga mendaftar secara mandiri dengan membuat akun sendiri, itu lebih mudah," kata dia.

Tidak hanya itu, dia juga meminta adanya penilaian terkait masa kerja yang telah melewati lima tahun pengabdian agar menjadi pertimbangan oleh pemerintah. 

"Data diminta itu hanya lima tahun terhiltung dari 2017, kalau saya honor sejak 2009, sebelum di Dinas Pariwisata saya honor di Dinas Pendidikan 2009-2017," kata dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler