Pemkab Natuna Tetapkan Status KLB DBD

Sabtu, 09 Maret 2024 – 15:07 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna Hikmat Aliansyah (ANTARA/Muhamad Nurman)

jpnn.com - NATUNA - Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menetapkan status kejadian luar biasa demam berdarah dengue (KLB DBD) di daerah itu. Penetapan status KLB DBD ini dilakukan guna mengintensifkan penanganan kasus tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna Hikmat Aliansyah mengatakan penetapan itu menyusul banyak masyarakat terserang penyakit tersebut.

BACA JUGA: Defense Diplomacy Penting untuk Membangun Keamanan Maritim NKRI di Laut Natuna Utara

"Total penderita sejak awal Januari hingga sekarang sekitar 38 orang, tetapi sudah banyak yang sembuh," ucap dia di Natuna, Sabtu (9/3).

Hikmat menjelaskan penetapan KLB DBD mengacu pada aturan dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

BACA JUGA: Cegah DBD, Takeda Gencarkan Edukasi & Pentingnya Vaksinasi

"Untuk penetapannya kita mengacu pada jumlah penderita, misalnya jika tahun sebelumnya tidak ada penderita dan kemudian tahun sekarang ada meskipun hanya satu kasus, maka bisa ditetapkan sebagai KLB. Jika kita lihat, untuk tahun ini jumlah penderita lebih banyak dari tahun sebelumnya," ujar dia.

Hikmat mengatakan dengan ditetapkannya kasus DBD menjadi KLB, maka penanganan yang dilakukan akan lebih serius.

BACA JUGA: Komisi IX Minta Pemerintah Perhatikan KLB DBD

"Nanti bupati akan mengeluarkan surat edaran agar pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa bisa mengajak masyarakat untuk gotong royong," kata dia.

Hikmat menambahkan untuk daerah dengan warga pernah terserang penyakit, akan diberikan penanganan khusus dengan melakukan penelitian epidemiologi.

Dia menjelaskan penelitian ini untuk mengetahui penyebab yang pasti tentang warga di daerah tersebut yang terserang DBD.

Jika penyakit tersebut disebabkan oleh nyamuk Aedes aegypti maka akan dilakukan pengasapan dan pembersihan tempat yang berpotensi menjadi wadah nyamuk itu berkembang biak.

Uji epidemiologi tersebut, katanya, dilakukan dalam radius 100 meter dari tempat kasus dilaporkan terjadi, sedangkan pengasapan dilakukan dalam radius tersebut.

Menurut dia, pemberantasan jentik hal yang penting, sedangkan pengasapan merupakan upaya lanjutan, setelah adanya uji epidemiologi dilakukan oleh para ahli.

"Kita harus cari tahu penyebabnya. Pasalnya, jika kita langsung lakukan fogging (pengasapan) jentik dan nyamuk berpotensi menjadi kebal," kata dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KLB DBD   DBD   Natuna   Demam Berdarah   kasus DBD  

Terpopuler