Pemkab PPU akan Mengevaluasi Kenaikan Gaji Honorer 

Jumat, 04 Februari 2022 – 19:21 WIB
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar (Antaranews/Novi Abdi-Bagus Purwa)

jpnn.com, PENAJAM - Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Tohar mengatakan kenaikan gaji tenaga honorer di lingkungan pemkab setempat sebesar Rp 3,4 juta atau setara upah minimum kabupaten (UMK) pada 2021 bakal dievaluasi. 

"Pemerintah kabupaten akan lakukan evaluasi besaran gaji THL pada tahun ini (2022)," ujar Tohar di Penajam, Jumat (4/2). 

BACA JUGA: Berikut Ini Perincian Gaji dan Tunjangan PPPK di Jakarta

Peraturan Bupati PPU menyangkut standarisasi gaji tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL) diterbitkan pada awal 2021. 

"Besaran gaji honorer yang ditetapkan pada 2021 itu tidak memandang status pendidikan. Jadi, THL tamatan SMA dan sarjana besaran gajinya sama," ujarnya.

BACA JUGA: Komisi X: Tak Ada Gunanya Gaji Besar, Status Tetap Honorer

Dia menambahkan evaluasi skema gaji tenaga honorer pada tahun 2022 ini masih dalam proses penyusunan. 

Dia menyatakan bahwa peraturan bupati menyangkut gaji THL 2021 akan direvisi.

BACA JUGA: 1.200 Tenaga Honorer Dipertahankan, Sudah Bekerja dan Tinggal Menunggu SK

Menurutnya, penyusunan pembayaran gaji tenaga honorer yang dievaluasi, baik guru honorer maupun THL, melalui skema masa kerja hingga jenjang pendidikan.

Durasi kerja dan tingkat pendidikan menjadi acuan dalam menetapkan besaran honor yang diberikan Pemkab PPU. 

Tohar mengatakan kebijakan penyetaraan gaji tenaga honorer tanpa mengacu pada jenjang pendidikan dan masa kerja dianggap bisa memunculkan kecemburuan.

Terlebih honor tenaga harian lepas setara UMK tersebut lebih tinggi dari gaji pegawai negeri sipil (PNS)  golongan terendah.

Namun, Pemkab PPU memastikan tunggakan gaji tenaga honorer November dan Desember 2021 akan dibayarkan dengan besaran Rp 3,4 juta.

"Tunggakan gaji THL 2021 selama dua bulan akan dibayarkan akhir bulan ini (Februari 2022) dan tetap diberikan Rp 3,4 juta," ucap Tohar. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler