Pemkab Sampang akan Sanksi ASN yang Menolak Divaksin

Rabu, 03 Maret 2021 – 05:55 WIB
Dokumen. Bupati Pamekasan Baddrut Tamam saat divaksin COVID-19. (Antara/Abd Aziz)

jpnn.com, PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur, menyatakan aparatur sipil negara (ASN) yang menolak divaksin akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Jenis sanksinya mulai dari teguran hingga pencabutan fasilitas oleh negara," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sampang Yuliadi Setiawan di Sampang, Selasa (2/3).

BACA JUGA: Kominfo Mulai Aktif Tangkal Kabar Hoaks Vaksin COVID-19

Sekda Yuliadi menjelaskan hal ini menanggapi adanya warga dan sebagian ASN yang menolak untuk divaksin, karena terpengaruh dengan kabar bohong yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa vaksin Covid-19 berbahaya.

"Yang perlu kami sampaikan bahwa kabar itu tidak benar dan sengaja dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar dia.

BACA JUGA: 1 Pejabat Meninggal Akibat Covid-19, Disdukcapil Cianjur Hentikan Kegiatan Tatap Muka

Yuliadi menjelaskan dasar hukum tentang pemberian sanksi bagi ASN yang menolak divaksin Covid-19 itu ialah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Menurut Yuliadi, salah satu poin pada Perpres Nomor 14 Tahun 2021 itu menyebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud wajib mengikuti vaksinasi.

BACA JUGA: Sandi Berharap Vaksinasi Covid-19 Dorong Sektor Pariwisata Kembali Tumbuh

"Ini tertuang pada Pasal 13A Ayat 2," kata Yuliadi.

Hanya saja, kewajiban tersebut dikecualikan bagi sasaran yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19. Sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Selanjutnya, kata dia, juga dijelaskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.

Berikutnya, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan denda, yang pada Pasal 13A Ayat 4 dijelaskan bisa dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah (pemda), atau badan sesuai dengan kewenangannya. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler