Pemkab Trenggalek Buka 2.335 Formasi PPPK, Ini Jabatan yang Dibutuhkan

Senin, 14 Oktober 2024 – 06:00 WIB
Ilustrasi penerimaan PPPK 2024. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek membuka 2.335 formasi dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2024.

Kuota penerimaan itu diproyeksikan mengacu jumlah tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemkab Ponorogo.

BACA JUGA: P1 tak Diprioritaskan Pemda di Seleksi PPPK 2024, Diangkat ASN Paruh Waktu? 

"Jumlah itu sesuai dengan tenaga non ASN atau honorer di Pemkab Trenggalek," kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Kinerja (PPIK) BKD Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, Minggu (13/10).

Dia menyebutkan ada tiga jabatan yang dibutuhkan dari total formasi itu.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024, Inilah Solusi Bagi Honorer Tanpa Sertifikat Keahlian

Pertama adalah 283 jabatan fungsional guru, 70 formasi jabatan fungsional kesehatan dan 1.982 formasi jabatan teknis.

"Seleksi P3K ini terbagi menjadi dua gelombang," ujar dia.

BACA JUGA: PNS dan PPPK Setara, Seragam & Jenjang Karier Harus Sama

Gelombang pertama untuk jabatan fungsional guru, fungsional kesehatan dan tenaga teknis yang masuk kategori satu.

Sedangkan untuk gelombang dua adalah jabatan serupa dengan kategori dua.

"Untuk gelombang satu sekarang sudah masa pendaftaran, mulai 1 - 20 Oktober. Kemudian setelah administrasi selesai, baru dibuka untuk pendaftaran gelombang dua," ujarnya.

Pendaftaran gelombang dua dibuka pada 17 November sampai 31 Desember 2024.

Pendaftaran itu memiliki ketentuan khusus, yaitu hanya bisa diikuti oleh tenaga non ASN yang mempunyai pengalaman kerja di instansi yang akan dilamar.

"Karena tujuan pembukaan P3K ini adalah untuk mengangkat semua tenaga honorer yang sudah mengabdi di masing-masing organisasi perangkat daerah," cakapnya.

Dalam kesempatan itu, dia mengimbau kepada calon peserta untuk memanfaatkan kesempatan itu sebaik mungkin.

Dia juga mengingatkan kepada tenaga non ASN yang sudah ikut seleksi CPNS tidak bisa melamar ke seleksi P3K, baik yang lolos maupun gagal dalam seleksi administrasi.

"Sesuai ketentuan, satu orang tenaga non ASN tidak bisa melamar pada dua jenis seleksi berbeda pada tahun anggaran yang sama," katanya. (antara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhdi: PPPK Juga Berhak Memiliki Jenjang Karier Sebagaimana PNS


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler