Pemko Batam Pastikan Honorer tak Dapat THR

Selasa, 29 Mei 2018 – 03:45 WIB
Tenaga honorer. Foto Ilustrasi. Batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan tenaga honorer tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

"Honorer tidak dapat (THR). Dalam surat edaran Kementrian Keuangan itu untuk PNS dan pensiunan, tidak disebutkan honorer," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Sahir Senin (28/5) siang.

BACA JUGA: Sudah Jelas, Honorer gak Bakal Dapat THR

Namun demikian, dia buru-buru menimpali hal ini bisa dipastikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam.

Karena, menurutnya, masih dipertimbangkan. Namun dia menegaskan, hakikatnya honorer merupakan beban daerah. "Cek dengan keuangan (BPKAD) saja," kata dia.

BACA JUGA: THR PNS Dibayarkan 5 – 7 Juni, Honorer?

Jumlah honorer di lingkungan Pemko Batam mencapai 5.160 orang.

Soal honorer di Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) yang gajinya dibayar oleh badan layanan tempat dia bekerja, Sahir tak ingin mengandai-andai. "Apakah dapat, bisa ditanya ke BLUD terkait," ucapnya.

BACA JUGA: Pemda Memang Tidak Boleh Gunakan APBD untuk THR Honorer

Sementara itu, PNS Kota Batam dipastikan akan mendapat THR juga gaji ke 13. Ini sangat kontras dengan nasib honorer. Sahir mengungkapkan, pembayaran THR dan gaji ke -13 tidak membebani keuangan daerah karena penganggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).

Namun hingga kini di internal Pemko Batam belum ada keputusan apakah tunjangan akan masuk komponen THR atau tidak, ini masih dipertimbangkan.

"THR dibayar melalui APBN. Gaji 13 juga, namanya gaji kan. Tidak dibebankan ke daerah. Kalau tunjangan tanya dengan keuangan belum diputuskan apakah tunjangan bisa dibayar atau tidak," paparnya.

Soal total besaran THR PNS Pemko Batam yang jumlahnya sebanyak 5.623 orang, Sahir mengaku belum memiliki angka yang pasti. Lagipula pengajuan ke pusat, baru akan dilakukan besok Rabu (30/5). "Nilainya belum ada," imbuhnya.

Dikonfirmasi, Kepala BPKAD Kota Batam Abdul Malik mengatakan tak ingin buru-buru berkomentar soal THR ini. Ia mengarahakan untuk ditanyakan terlebih dahulu ke Wali Kota Batam Muhammad Rudi.

"Kalau pak wali arahin ke saya, baru saya ngomong," kata dia.

Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan, Pemerintah Kota Batam menunggu arahan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga honorer di lingkungan Pemko Batam.

Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan, jika ada edaran yang mengharuskan THR bagi honorer, pihaknya akan melakukan penyesuaian di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam.

"Jika dia ada aturan itu, tinggal nanti di APBD perubahan dilakukan penyesuaian itu," ucap dia.

Dia mengaku kini postingan anggaran untuk gaji honorer di APBD Kota Batam 2018 ini hanya untuk 12 bulan atau setahun penggajian. "Kalau memang diminta dibayar, kami akan tambah dari 12 bulan jadi 13 bulan," tambahnya.

Menurutnya, jika melihat kondisi keuang Pemko Batam kini, Amsakar menilai pemberian THR tersebut cukup berat untuk diberlakukan. Menurutnya, target APBD Kota Batam kini susah dicapai.

"Kondisi APBD kita defisit, tentu akan cukup berat. Kalau kondisinya membaik dengan pertumbuhan ekonomi yang membaik, bisa saja diselesaikan semuanya," ucap dia.(yui/rng/iza)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Izinkan Pemda Berikan THR untuk Honorer, tapi...


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler