jpnn.com - KUPANG - Di Kota Kupang, pemerintah setempat mendata bahwa ada 38 buah tempat pijat tradisional (pitrad) yang tidak semuanya murni menawarkan pijat, melainkan ada yang menawarkan jasa pijat khusus di bagian tertentu.
Indikasi ini semakin kuat ketika ada peningkatan kasus penularan HIV di Kota Kupang yang terus bertambah dari tahun ke tahun. Pemkot Kupang melalui Dinas Pariwisata terus melakukan pembinaan terhadap keberadaan pitrad yang menampung tenaga kerja berprofesi ganda.
BACA JUGA: Istri Walikota Goyang Oplosan
Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Kupang Otniel Pello, seperti diberitakan Timor Express (Grup JPNN) memaparkan, keberadaan pitrad di Kota Kupang patut dicurigai selain melakukan pijat, juga melakukan hubungan seks terselubung antara pekerja dengan tamu yang datang.
"Dari hasil dialog Dinas Pariwisata bersama pekerja pijat, sekali pijat dikenakan tarif sebesar Rp. 75.000 perorang. Dari hasil yang diperoleh, orang yang memijat hanya mendapat bayaran Rp 17.500 selain mendapat makan dan minum dalam sehari. Bila dalam satu hari hanya mendapat 2-3 tamu, maka hasil yang diperoleh tidak lebih dari Rp 50.000 sehari," beber Otniel.
BACA JUGA: Pemprov Bandung Turunkan Anggaran Infrastruktur
Berbeda dengan transaksi seks yang bisa dibayar Rp 250.000 sekali melayani tamu sehingga disinyalir pekerja pijat melakukan hubungan seks terselubung di saat menjalankan pijat.
Sebagai petugas lapangan, pegawai sulit untuk membuktikan hubungan seks terselubung karena transaksi hanya terjadi antara dua orang. Itupun dalam kamar.
BACA JUGA: Cabuli Pembantu, Caleg NasDem Terancam Dicoret
Dalam evaluasi bersama petugas KPA Kota Kupang dengan dinas terkait soal angka penularan HIV di Kota Kupang selama tahun 2013 ada peningkatan kasus yang cukup tajam bila dibanding dengan tahun sebelumnya.
Salah satu penyebab karena terjadi hubungan seks bebas dimana-mana, termasuk disinyalir terjadi diberbagai panti pijat di Kota Kupang. Dalam usaha perpanjangan surat ijin usaha panti pijat, Dinas Pariwisata terus bertanya tentang keberadaan panti pijat di masing-masing tempat, baik masalah jumlah tenaga kerja maupun tamu yang sering mengujungi lokasi itu.
Dalam prosedur ijin pendirian, pemerintah sudah mengingatkan bahwa panti pijat tidak boleh dekat dengan rumah ibadat, tidak boleh dekat dengan tempat sekolah serta pemukiman penduduk yang sangat padat.
"Kami terus melakukan pemantauan tentang keberadaan panti pijat. Rata-rata pengelolanya orang dari luar baik pemilik maupun mereka yang bekerja di dalamnya sehingga dalam waktu dekat, kami akan beroperasi di berbagai tempat panti pijat untuk mengetahui keberadaan aktifitas di sana serta upah mereka," ujar mantan Kadis Kominfo itu. (teo)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Gubernur Bengkulu
Redaktur : Tim Redaksi