jpnn.com, BEKASI - Ini kabar gembira buat warga Kota Bekasi, Jawa Barat. Pemerintah menghapus denda piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2019 untuk mempercepat penerimaan pendapatan dari sektor tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi Aan Suhanda mengatakan, kebijakan penghapusan denda tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 103/2019 dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 973.7/Kep-386-Bapenda/IX/2019 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 Tahun 2019."Untuk percepatan target penerimaan dan penggalian potensi piutang pajak daerah," katanya, Minggu (13/10).
BACA JUGA: Ayo Bayar, Pemkab Bekasi Hapus Denda PBB
Aan mengatakan, target penerimaan PBB tahun ini sebesar Rp 599 miliar. Sampai dengan pekan kedua Oktober 2019 realisasi penerimaan mencapai 74,31 persen atau Rp 445,6 miliar.
Nilai itu sudah melampaui target tahun sebelumnya Rp 417 miliar. "Capaiannya sudah bagus dibanding 2018 di periode yang sama," kata dia.
BACA JUGA: Telat Bayar PBB Kena Denda 2 Persen
Aan menambahkan, instansinya optimistis target penerimaan PBB tahun ini akan terealisasi terlebih dengan dukungan kebijakan penghapusan denda piutang pajak. "Wajib pajak sekarang tinggal bayar piutang pokok pajak saja," ungkapnya.
Sebelumnya, wajib pajak di Kota Bekasi protes karena tagihan PBB mulai 2019 melonjak dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan ini merupakan dampak dari dinaikkannya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti