jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pada pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Hal itu dilakukan untuk meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Herman Hanafi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan inovasi pihaknya yang disodorkan kepada kepala daerah agar mengeluarkan keputusan bupati sebagai dasar pelaksanaan.
BACA JUGA: Karyawati Alfamart Ditembak Pelaku Curanmor, Peluru Bersarang di Dagu
Sehingga, kebijakan tersebut ditandatangani oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja pada 14 Agustus 2019, dan pembebasan hutang PBB itu berlaku sejak tanggal 15 Agustus hingga 31 Oktober tahun 2019.
”Kepbup (Keputusan Bupati) ini merupakan dalam memperingati Hari Jadi Kabupaten Bekasi, jadi kami harap masyarakat antusias untuk membayar PBB,” katanya kepada Radar Bekasi.
BACA JUGA: Gedung Juang Tambun Bekasi Akan Direvitalisasi
BACA JUGA: Cepat Bayar, Denda Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Dihapus
Menurut Herman, dengan adanya penghapusan denda dari pajak terhutang tersebut dapat memberikan stimulus bagi masyarakat untuk membayar PBB. Metode tersebut juga dilakukan untuk menarik potensi pajak melalui wajib pajak serupa dengan kebijakan Pemerintah Provinsi melakukan penarikan pajak kendaraan bermotor.
BACA JUGA: Udara Kabupaten Bekasi Tercemar
”Kebijakan penghapusan denda pada pemungutan pajak seperti ini juga dilakukan pemerintah provinsi pada pemungutan pajak kendaraan bermotor,” tuturnya.
Herman memaparkan, dari target PAD sektor PBB yang mencapai Rp 405 miliar, pada pekan ini sudah mencapai sekitar Rp 320 miliar.
”Pemerintah daerah itu butuh anggaran besar untuk pembangunan serta mendukung program yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Oleh sebab itu, kami terus berinovasi bagaimana cara untuk meningkatkan PAD, dan melalui inovasi penghapusan denda PBB kami harap bisa mencapai lebih dari target,” ujarnya. (and/rbs)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Kabupaten Bekasi Percayakan Hasil Pemilu ke KPUD Jabar
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti