Pemkot Bekasi Terserah Pemprov DKI

Jumat, 26 Oktober 2018 – 22:18 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Foto: dok jpnn

jpnn.com, BEKASI - Usai menggelar pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswaden, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi akhirnya menarik proposal permintaan dana kemitraan sukarela berupa hibah sebesar Rp 2,09 triliun kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Proposal permintaan dana hibah yang nilainya sangat fantastis itu diajukan pada 15 Oktober lalu. Meski begitu, pengajuan dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tahun anggaran 2018 tetap menggunakan proposal yang diajukan pada Mei lalu.

BACA JUGA: Pengusaha Pengin UMP Mendekati Rp 4 Juta

”Jadi permintaan dana hibah kepada DKI, kita gunakan proposal lama. Saat itu proposal dikirimkan (alm) Pj Wali Kota Bekasi Rudy Gandakusumah,” terangnya, Kamis (25/10). Nilai permintaan dana hibah itu sebesar Rp 545 miliar.

Rahmat juga menjelaskan, proposal permintaan dana hibah Rp 2,09 triliun itu rencananya untuk pembangunan infrastruktur di wilayahnya. Karena sifatnya pengajuan, ujarnya juga, maka Pemkot Bekasi tidak memaksa agar permintaan Rp 2,09 triliun itu semuanya harus dipenuhi Pemprov DKI.

BACA JUGA: Saya Pesan Kepada Pak Anies, Harus Lebih Cepat Tanggap

”Jadi pemenuhan permintan hibah itu terserah Pemprov DKI mau kasih berapa? Namanya juga pengajuan, ya ngajuin aja. Sekasihnya berapa yah kita terima," terang juga Wali Kota Bekasi yang menjabat untuk kali kedua tersebut.

Untuk diketahui, terdapat dua jenis dana hibah dari Pemprov DKI yang selama ini diberikan kepada Pemkot Bekasi terkait keberadaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang ada di wilayah Kota Bekasi.

BACA JUGA: Walkot Bekasi Minta Anies Baca Kembali Perjanjian Kerja sama

Pertama dana hibah yang bersifat kompensasi dampak pembuangan sampah, lalu ada juga dana hibah yang bersifat kemitraan untuk pembangunan di wilayah Kota Bekasi. ”Jadi yang baru dicairkan Pemprov DKI pada 2018 ini, baru sebatas dana kompensasi,” terang wali kota yang akrab disapa Pepen ini.

Dana kemiteraan wajib yang baru diberikan Pemprov DKI kepada Kota Bekasi sebesar Rp 138,5 miliar. Dana itu untuk pembayaran kepada Pemkot Bekasi setiap ton sampah yang dibuang ke TPST Bantargebang, serta dana kompensasi dana bau bagi 18 ribu warga yang tinggal di tiga kelurahan di Kecamatan Bantargebang.

Kedua adalah dana kemitraan sukarela atau dana hibah kepada Pemkot Bekasi. Dana itu diberikan untuk berbagai proyek infrastruktur di wilayah perbatasan antara Kota Bekasi dengan Jakarta serta di sekitar TPST Bantargebang.

”Kita tidak akan mengajukan dana kalau DKI tidak punya kewajiban. Selama ini Kota Bekasi memang menerima dana kompensasi dari Pemprov DKI untuk warga sekitar TPST Bantargebang, dan ada juga dana kemiteraan untuk pembangunan infrastruktur,” cetusnya juga.

Pepen juga menegaskan, tujuan dana kemitraan digunakan untuk pembangunan infrastruktur di wilayah perbatasan dengan DKI agar truk-truk sampah yang menuju TPST Bantargebang melintas dengan lancar.

”Seperti proyek infrastruktur di Jalan Jatiasih. Nanti truk sampah DKI bisa masuk ke situ. Trus melaju melalui fly over (Cipendawa dan Rawapanjang) yang akan dibangun,” paparnya juga. Rahmat juga membantah kalau pengajuan dana kemitraan yang diajukan Pemkot Bekasi yang sangat besar.

Wali Kota Bekasi yang juga Ketua DPD Partai Golkar ini juga berkilah kalau dana kemitraan bukan dilihat dari nilainya, tapi manfaatnya. ”Saya tegaskan, permintaan dana hibah ke Pemprov DKI itu semata-mata untuk memperlancar akses truk-truk sampah DKI yang membawa sampah ke TPST Bantargebang. Dana itu juga untuk kesejahteraan warga Bantargebang karena setiap hari mereka yang merasakan bau sampah,” cetusnya juga.

Seperti diketahui, 15 Oktober 2018 lalu Pemkot Bekasi mengajukan proposal permintaan dana kemitraan berupa hibah kepada Pemprov DKI senilai Rp 2,09 triliun. Permintaan dana hibah itu salah satunya untuk anggaran pembangunan lanjutan flyover Rawapanjang dan fly over Cipendawa senilai Rp 560 miliar, akses jalan Curug Parigi senilai Rp 72 miliar agar truk-truk sampah milik DKI bisa melaju dengan lancar ke TPST Bantargebang. (selengkapnya lihat grafis).

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi Arief Maulana mengatakan akan tetap mengajukan proposal permintaan dana hibah sejumlah proyek infrastruktur itu kepada Pemprov DKI untuk tahun 2019.

Sehingga pada 2020 nanti, proyek infrastruktur itu sudah bisa dikerjakan. "Jadi permintaan dana hibah atau kemitraan sukarela akan kita ajukan tahun depan untuk kegiatan tahun anggaran 2020,” cetusnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan pada Februari lalu, Pemkot Bekasi meminta bantuan Pemprov DKI yang bersifat kemitraan dan disetujui. Lantas pada Mei, Pemprov DKI berkirim surat meminta rincian bantuan yang dibutuhkan.

Namun, Pemkot Bekasi baru menyerahkannya pada 18 Oktober lalu. Dalam rinciannya, dana kemitraan tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur di antaranya proyek flyover Rawapanjang, proyek flyover Cipendawa, pembangunan crossing Buaran, serta peningkatan fasilitas penerangan jalan umum Kota Bekasi.

Anies menilai penggunaan dana kemitraan untuk pembangunan infrastruktur tersebut tak ada kaitannya dengan TPST Bantargebang. Anies juga mengaku permintaan itu harus melalui persetujuan DPRD lebih dulu karena itu merupakan uang warga Jakarta.

”Iya itu harus dipertanggungjawabkan kepada dewan, uangnya enggak sedikit itu. Itu uang warga bukan uang gubernur," katanya. (dny)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kota Bekasi Ancam Putus Hubungan Kerja sama dengan DKI


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler