JAKARTA — Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin Bogor meminta Pemkot Bogor menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA)Dalam salinan putusan nomor 127 PK/TUN/2009, MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor berkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Taman Yasmin Bogor.
Juru Bicara GKI Taman Yasmin, Bona Sigalingging, mengatakan, pada 6 Maret mendatang jemaatnya akan beribadah di dalam bangunan gereja yang selama ini digembok dan disegel Pemkot Bogor
BACA JUGA: Lampu Jalan Padam, Laporkan!
“Putusan MA ini membuat pemkot tak bisa lagi melarang umat beribadah dengan alasan IMB gereja tidak sah,” katanya dalam jumpa pers di LBH Jakarta, Senin (1/3).Ia mengingatkan Pemkot Bogor untuk mematuhi putusan MA dengan segera membuka segel dan gembok yang selama ini dipasang
Namun, kata Bona, justru sejak 2009 lalu pemkot melawan putusan pengadilan
BACA JUGA: Tangerang Menuju Pelayanan Serba Digital
“Kini saatnya bagi Pemkot Bogor untuk berhenti melawan hukum dan putusan pengadilan" tegas Bona.Mewakili jemaatnya, Bona mengucapkan terima kasih atas dukungan dari berbagai komponen lintas agama dan keyakinan di Indonesia
Putri mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid, Inayah Wahid, mengatakan bahwa Pemkot Bogor harus menjadi contoh dalam hal kepatuhan hukum
BACA JUGA: Adik Ipar Ratu Atut Unggul
“Bukan malah tunduk pada kelompok-kelompok anti-keragaman yang sedang memecah belah rakyat Indonesia," katanya.Jumpa pers tersebut ikut dihadiri perwakilan dari SETARA Institute, WAHID Institute, Human Rights Working Group (HRWG), Indonesian Legal Research Center (ILRC), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) serta Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keberagaman dan PerwakilanIkut hadir perwakilan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).(sto/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKL di Blok M Kucing-kucingan dengan Petugas
Redaktur : Tim Redaksi