jpnn.com, BOGOR - Pemerintah Kota Bogor telah menyampaikan surat usulan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada Gubernur Jawa Barat untuk diteruskan kepada pemerintah pusat.
"Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengusulkan penerapan PSBB," kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, melalui telepon selulernya, kepada ANTARA, di Kota Bogor, Rabu (8/4).
BACA JUGA: Kang Emil Ajukan Lima Wilayah Jabar Lakukan Pembatasan Sosial
Menurut Alma Wiranta, persyaratan itu antara lain, data peningkatan peningkatan kasus COVID-19 di Kota Bogor berdasarkan waktu, data penyebaran kasus COVID-19 berdasarkan waktu, data ketersediaan aspek kebutuhan masyarakat, sarana dan prasaran, dan sebagainya.
Data-data pendukung yang menjadi persyaratan usulan, menurut Alma, juga telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk diteruskan ke pemerintah pusat.
BACA JUGA: Surat Edaran Terbaru MenPAN-RB Soal Mudik Bagi PNS, Isinya?
Alma menjelaskan, surat usulan penerapan PSBB itu bukan hanya berasal dari Pemerintah Kota Bogor, tapi usulan serupa dari dari kota dan kabupaten lainnya di Bodebek, yakni Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi, dikoordinasi oleh Gubernur Jawa Barat untuk disampaikan kepada pemerintah pusat.
"Gubernur Jawa Barat akan membuat surat untuk mengoordinasikan surat usulan dari kepala daerah di Bodebek beserta lampiran persyaratannya," katanya.
BACA JUGA: Detik-Detik Waria Dihajar dan Dibakar Dalam Keadaan Hidup
Menurut Alma, setelah pemerintah pusat memberikan persetujuan untuk menerapkan PSBB, maka Pemerintah Kota Bogor akan menindaklanjuti dengan membuat regulasi di tingkat Kota Bogor, apakah itu peraturan wali kota (Perwali) maupun surat keputusan wali kota.
"Dalam Perwali atau SK wali kota itu akan mengatur, apa yang akan dibatasi guna percepatan pencegahan penanganan COVID-19, seperti protokol yang telah ditetapkan pemerintah," katanya.
Namun pembatasan itu, kata dia, tidak untuk semua sektor. "Masih ada beberapa sektor yang tidak boleh dibatasi, seperti logistik, pangan, kesehatan, perbankan, pasar, dan pelayanan umum," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan