Pemkot Depok Memperpanjang PSBB Proporsional sampai 29 September

Senin, 14 September 2020 – 08:51 WIB
Aktivitas warga di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Depok. Foto: AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK

jpnn.com, DEPOK - Sesuai keputusan Gubernur Jawa Barat, Pemerintah Kota Depok memutuskan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional hingga 29 September 2020.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan bahwa kebijakan tersebut dijalankan sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang perpanjangan kelima pemberlakuan PSBB secara proporsional di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).

BACA JUGA: Pemkot Depok Izinkan Ojol Angkut Penumpang

"PSBB secara proporsional dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran COVID-19," katanya.

Menurut Dadang, PSBB proporsional mencakup penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona tipe baru penyebab COVID-19.

BACA JUGA: Jadwal Operasional MRT Selama Masa PSBB Jakarta, Ada Perubahan

Ia mengatakan, pemerintah kota akan membahas kebijakan lanjutan setelah masa penerapan PSBB proporsional berakhir pada 29 September.

"Hari ini kami juga akan melakukan rapat bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah," katanya.

BACA JUGA: Pasien Covid-19 Bunuh Diri di RSUI Depok, Mengenaskan, Polisi Temukan Ini di TKP

Dadang menjelaskan pula bahwa Pemerintah Kota Depok juga masih membatasi aktivitas warga di luar rumah dalam upaya menekan risiko penularan COVID-19.

Pembatasan aktivitas tersebut mencakup pembatasan jam operasional langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, supermarket, dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Selain itu juga pembatasan jam operasional jasa layanan antar sampai pukul 21.00 WIB, dan pembatasan aktivitas warga di luar rumah hingga pukul 20.00 WIB.

Pemberlakuan aturan mengenai jam malam tersebut, menurut Dadang, merupakan bagian dari upaya Pemkot Depok untuk mengendalikan penularan COVID-19.

Selain menerapkan ketentuan itu, pemerintah kota mengoptimalkan peran Kampung Siaga COVID-19 dalam mendata dan mengawasi pendatang, dan menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

Kemudian memastikan pembatasan sosial kampung siaga berbasis lingkungan rukun warga berjalan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler