Pemkot Depok Terpaksa Menghentikan PTM Terbatas di Kecamatan Pancoran Mas

Kamis, 18 November 2021 – 12:07 WIB
Pemkot Depok terpaksa menghentikan PTM terbatas di Kacamatan Pancoran Mas lantaran peningkatan kasus positif Covid-19. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memutuskan menghentikan sementara proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di sekolah khusus di Kecamatan Pancoran Mas.

Keputusan menghentikan PTM terbatas itu dituangkan Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 8.02/648/SATGAS/2021 yang diterbitkan Kamis, 18 November 2021.

BACA JUGA: Kasus Hoaks Babi Ngepet Depok, Edison Membeber Kisah Nabi Ibrahim

Penghetian PTM terbatas dilakukan lantaran terjadi peningkatan kasus Covid-19 pada klaster PTM terbatas di beberapa sekolah.

"Dalam rangka mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 pada klaster PTM terbatas, perlu segera melakukan penghentian sementara secara terbatas pada penyelenggaraan PTM," ucap Idris dalam keterangan resminya, Kamis (18/11).

BACA JUGA: Polda Riau Sikat Anak Jenderal Pelaku Illegal Logging

Selama penghentian sementara tersebut, setiap satuan pendidikan segera melakukan pengecekan kembali terhadap penyelenggaraan seluruh protokol kesehatan saat PTM.

Melalui SE tersebut, Idris memutuskan pembelajaran untuk sementara waktu kembali dilakukan dari rumah.

BACA JUGA: Ini 3 Lokasi Uji Emisi Gratis di Depok

"Proses belajar dari rumah (BDR) atau daring pada seluruh satuan pendidikan yang berada di wilayah Kecamatan Pancoran Mas," jelasnya.

Pelaksanaan BDR atau daring berlaku bagi siswa jenjang PAUD, TK/RA, SD/MI, dan bagi siswa SMP/MTS/SMA/MA yang belum melaksanakan vaksinasi Covid-19 pada seluruh satuan pendidikan yang berada di wilayah Kecamatan Pancoran Mas.

"Waktu pelaksanaan dimulai sejak tanggal 19 November sampai dengan 29 November 2021," tuturnya.

Idris mengimbau agar Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok dan seluruh satuan pendidikan segera melakukan konsolidasi pelaksanaan dan pengawasan dalam implementasi SE tersebut. (mcr19/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Lutviatul Fauziah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler