jpnn.com - MANADO– Penggusuran puluhan rumah di pemukiman Bobo, Kelurahan Maasing, Kecamatan Tuminting, Manado, Sulut sempat ricuh, Rabu (5/8) pagi. Penghuni yang menetap bertahun-tahun di tanah yang bersertifikat atas nama Hanny Wala mencoba melakukan perlawanan saat rumah mereka digusur oleh puluhan Polisi Pamong Praja Pemkot Manado.
Alasan Pemkot Manado menggusur karena semua bangunan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
BACA JUGA: Kisah Seorang Staf DPR yang 6 Bulan Menikah Tapi Selalu Ditolak Bercinta Sang Istri
Beruntung perlawanan tak berlangsung lama, sehingga tak terjadi bentrok yang menelan korban. “Kami minta jangan gusur. Kami tak tahu mau tinggal di mana?” tukas Irwani Haji (46) warga kampung Bobo.Irwani yang berprofesi tukang ojek mengaku akan tetap kembali lagi.
"Meski sudah dibongkar, kami sekeluarga akan tetap tinggal di tempat itu. Barang boleh diangkat dan dipindahkan, namun kami tetap di sini. Kami akan mendirikan bangunan sementara yang terbuat dari bekas-bekas seng yang digusur," tukasnya.
BACA JUGA: Horor! Jaga Kuburan agar tak Diusik Penganut Ilmu Hitam, Dengar Tangisan Bayi
Setelah penertiban puing-puing rumah dikumpulkan lagi. Sejumlah warga sekitar ikut membantu membereskan perlengkapan rumah tangga yang bisa diselamatkan. “Kami rasa kasihan dengan mereka. Tapi tanah ini bukan milik warga,” kata Waldy Yusuf tokoh pemuda Maasing.
Intan Areros salah satu warga yang memiliki sanak keluarga di pemukiman Bobo mengaku kecewa dengan adanya penertiban tersebut. "Bagaimana tidak kecewa, kakak, adik, orangtua, semua anggota keluarga saya, rumahnya dibongkar," katanya dengan wajah kecewa.
BACA JUGA: Pintu Digembok dari Luar, Digerebek, Nyodori Surat Nikah...ternyata Palsu
Kepala Kelurahan Maasing Muhammad Windu, mengaku tak bisa berbuat apa-apa. Ia mengatakan pemerintah sudah memberikan surat peringatan kepada warga namun tidak diindahkan. "Kemarin sebelum dilaksanakan penertiban, pihak kami sudah melayangkan surat peringatan agar semua masyarakat segera mengosongkan tempat ini. Karena ini bukan tanah mereka. Tapi mereka tetap bersikeras di sini," jelasnya.
Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja Xaverius Runtuwene mengatakan penertiban tersebut dilakukan karena bangunan yang ada tidak memiliki IMB, pun di tanah orang.
"Kurang lebih 120 rumah, dengan 337 KK. Untuk tempat mereka pindah, kemarin sudah difasilitasi. Masyarakat sudah bicara dengan pemilik tanah (Hanny Wala). Mereka juga sudah diberi tempat di Desa Pangian, dan segalanya sudah disiapkan. Namun, mereka tidak mau," tuturnya.
Lanjut Runtuwene, tapi ada juga sebagian warga yang sudah pindah. "Mereka yang masih menetap di Bobo, silakan. Tapi jangan di tanah orang, agar tidak mengganggu keamanan dan kenyamanan," pungkasnya. (ctr-05/jpnn).
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Lulus Psikotes, 22 Anggota Polres Tak Boleh Kuasai Senpi
Redaktur : Tim Redaksi