jpnn.com, MALANG - Pemerintah Kota Batu (Pemkot Batu) memusnaskan ribuan kartu tanda penduduk eletronik (e-KTP) untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Sebanyak 19.644 keping e-KTP telah dibakar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Batu. Pemusnahan dilakukan secara periodik dengan melihat jumlah kepingan e-KTP yang dinyatakan rusak atau invalid.
BACA JUGA: Dispendukcapil Musnahkan 10.448 E-KTP Invalid
Kepala Dispendukcapil Kota Batu Maulidiono menyatakan, pemusnahan kartu identitas tersebut dilakukan sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 471.13/24149/dukcapil.
Hal itu juga bertujuan agar e-KTP yang menumpuk di kantor dispendukcapil tidak disalahgunakan. Misalnya seperti menginap di hotel untuk berbuat yang tak pantas, menyewa mobil atau digunakan untuk meminjam uang.
BACA JUGA: 65 Ribu e-KTP Rusak Dibakar
”Kalau tidak dimusnahkan, selain bisa membuat resah juga rawan dipergunakan untuk hal-hal buruk,” ucapnya seperti dilansir Radar Malang (Jawa Pos Group), Senin (4/2).
Maulidiono menjelaskan sesuai dengan instruksi Kemendagri, untuk e-KTP rusak atau invalid harus dimusnahkan dengan cara dibakar. Di mana, dalam tahapannya dilubangi terlebih dahulu.
BACA JUGA: Kemendagri Bakar 1,3 Juta Keping e-KTP Invalid
Hal itu juga berlaku untuk e-KTP yang masuk kategori invalid atau pemiliknya sudah melakukan pergantian status. Setelah itu dilakukan rekap, dijumlah yang kemudian baru dibakar. ”Kami cari dan data dulu. Baru kalau memang benar, KTP itu sudah invalid atau rusak. Kami bakar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Maulidiono menjelaskan, ribuan e-KTP yang dimusnahkan itu adalah akumulasi pendataan dan dokumen yang selama ini tersimpan di kantornya. Pemusnahan e-KTP tersebut juga tetap akan dilakukan secara berkala. ”Nantinya, bukan tidak mungkin kami juga akan memusnahkan e-KTP lainnya yang rusak. Selama ini, kami sudah melakukan tiga kali,” imbuhnya.
Adanya pemusnahan tersebut, Maulidiono menerangkan, sekaligus sebagai jawaban atas kemungkinan e-KTP rusak atau invalid disalahgunakan untuk hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Apalagi data daftar pemilih tetap (DPT) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah terintegrasi dengan dispendukcapil. Semuanya sudah tercatat secara online dan tidak bisa ada pemilih ganda. ”Tak perlu khawatir. Data kami sudah sinkron dengan data di KPU. Apalagi, chip data dalam e-KTP juga sudah diganti dengan status baru. Sehingga, sekalipun disalahgunakan tidak akan bisa,” ungkapnya.
Selama ini, pihaknya menduga penyalahgunaan e-KTP rusak itu untuk pengajuan kredit. Di mana, pemilik KTP itu diduga memanfaatkan e-KTP yang lama untuk pengajuannya.
Hal itu diketahui setelah dilakukan pengecekan dalam database dispendukcapil dan diketahui nomor kependudukannya tidak tertera. ”Pemusnahan dengan dibakar itu untuk menghindari penyalahgunaan seperti dugaan kejadian tersebut. Dengan begitu kan benar-benar aman dan hancur. Tidak bisa digunakan lagi,” tandasnya.(JPG/radarmalang)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Pastikan Temuan di Banten Blangko e-KTP Rusak
Redaktur : Tim Redaksi