jpnn.com - Pemerintah Provinsi Maluku meminta hak participating interest (PI) sebesar 30 persen dari wilayah kerja (WK) Bula dan Seram Non Bula.
Tuntutan ini dipicu kecewaan terhadap sikap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terkait proses PI kedua WK itu.
BACA JUGA: Dukung Kebutuhan Energi Nasional, PHM Dorong Peningkatan Produksi Migas WK Mahakam
Direktur Maluku Energi Abadi, Musalam Latuconsina mengatakan, negosiasi pengalihan PI 10 persen dengan dua KKKS, CITIC Seram Energy Limited dan KALREZ Petroleum Limited, telah dimulai sejak 13 Januari 2022 lalu.
Namun, sampai batas akhir 6 November 2022, kedua KKKS tersebut belum juga mengajukan permohonan pengalihan PI 10 persen kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas.
BACA JUGA: Dukung Penambahan Produksi Migas Nasional, PHM Sukses Tingkatkan Produksi Gas Lapangan Sisi Nubi
"Dengan demikian KKKS telah ingkar janji atas kontrak bagi hasil (KBH) masing-masing dan mengakibatkan kerugian materil bagi Provinsi Maluku," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/11).
Ia menjelaskan, selama hampir satu abad operasional blok migas di ujung timur Pulau Seram tersebut tidak mampu memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat baik dari sisi penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan hingga penurunan angka kemiskinan dan multiplayer effect lainnya.
BACA JUGA: IOG 2022, Bakal Gairahkan Investasi Migas di Indonesia
Oleh karena itu, Musalam menyebut Gubernur Murad Ismail meminta dengan tegas besaran PI untuk Provinsi Maluku minimal 30 persen
Jika tidak, maka pemprov mengancam akan memberikan sanksi kepada kedua KKKS.
"Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka seluruh rekomendasi perijinan terkait operasionalisasi kedua K3S baik KALREZ maupun CITIC, yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Maluku akan dievaluasi hingga diberikan sanksi pencabutan," ungkapnya.
Penandatanganan Perjanjian Pengalihan PI 10 persen kepada BUMD seyogyanya telah dilaksanakan pada 1 November 2022 lalu di Jakarta. Namun pihak KALREZ tidak hadir tanpa memberikan alasan.
Untuk diketahui, berdasarkan Permen ESDM Nomor 37/2016, pengalihan PI 10 persen di WK Migas Bula dan Seram Non Bula telah sampai pada tahap 9 dari 10 tahap yang disyaratkan pemerintah pusat.
BUMD PT Maluku Energi Abadi (Perseroda) yang ditunjuk Gubernur Maluku sebagai penerima dan/atau pengelola PI 10 persen kedua blok migas tersebut telah menjalankan semua tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif