jpnn.com, PEKANBARU - Seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh, MFA tertangkap basah membuat paspor menggunakan identitas palsu.
WN Bangladesh itu ketahuan menggunakan kartu keluarga hingga kartu tanda penduduk atau KTP palsu saat mengurus paspor di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Dumai, Selasa (2/8).
BACA JUGA: Bharada E Tersangka, Reza Beber Analisis Matematika Kejahatan Terencana
Awalnya, MFA mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia (RI) di Kanim Dumai dengan lancar.
Petugas bahkan menilai MFA telah memenuhi seluruh persyaratan administratif sesuai ketentuan.
BACA JUGA: Pak Gubernur Ini Dulu Pegawai Honorer, Sudah Bertemu Mahfud MD, Ada Kabar Gembira
Selain itu, hasil pemberkasan juga tidak menunjukkan hal-hal yang mencurigakan.
"Pemohon paspor tersebut memiliki KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Nikah, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan," Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu, Kamis (4/8).
BACA JUGA: LPSK Bongkar Kejanggalan Bharada E, Cuma Sopir dan Bukan Penembak Mahir
Namun, petugas mulai curiga ketika mewawancarai MFA dan sesi foto.
Seusai diwawancarai, MFA yang mengaku tinggal di Binjai, Sumatera Utara langsung dibawa ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk pemeriksaan lanjutan.
Setelah diinterogasi, MFA akhirnya mengaku dirinya adalah WN Bangladesh yang telah tinggal selama 11 tahun di Dumai.
MFA pun langsung dibawa ke ruang Detensi Imigrasi Kanim Kelas II Dumai untuk mengikuti pemeriksaan lebih lanjut, dan diproses ke tahap pengadilan (pro justisia).
Atas kejadian itu, Jahari meminta jajarannya tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap permohonan paspor.
"Meningkatnya jumlah permohonan paspor pascamelonggarnya peraturan Covid-19 jangan sampai membuat lengah dalam melakukan pemeriksaan. Jangan sampai kecolongan," tegas Jahari. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito