Pemkot Sedang Butuh Seribu PNS

Kamis, 23 November 2017 – 14:08 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya membutuhkan tambahan pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, setiap tahun lebih dari 600 PNS pensiun.

Namun, moratorium PNS yang berlaku sejak 2015 belum dicabut.

BACA JUGA: Jumlah PNS Terus Menyusut

Karena itu, pemkot merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelaskan, ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

BACA JUGA: Instansi tak Setor Data PNS Bakal Kena Sanksi

Bedanya, PNS diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sementara itu, PPPK diangkat sebagai ASN dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai kebutuhan instansi pemerintahan.

BACA JUGA: Pemkot Surabaya Sudah Siapkan Anggaran Rekrutmen CPNS

PPPK tidak sama dengan tenaga kontrak yang dibayar UMK oleh pemkot. PPPK memiliki posisi yang lebih aman.

Ada sejumlah hak fasilitas layaknya PNS. Misalnya, gaji bulanan, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Rombongan Komisi A DPRD Surabaya menanyakan mekanisme perekrutan PPPK ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) kemarin (22/11).

Rencananya, mekanisme tersebut diusulkan masuk ke Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2018.

Dengan begitu, ada solusi untuk kebutuhan pegawai pemkot.

"Setelah konsultasi, ternyata peraturan pemerintah (PP) baru selesai awal 2018. Jadi belum cantolannya," ucap Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto. (sal/c20/oni/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Citilink Gandeng Pemkot Surabaya, Bu Risma Bersyukur


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler