Pemkot Sukabumi Mengajukan 3 Bangunan Masuk Cagar Budaya

Minggu, 21 Juli 2024 – 07:55 WIB
Bangunan Gereja Sidang Kristus yang berada di Jalan Mesjid, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jabar. ANTARA/Istimewa

jpnn.com - SUKABUMI - Pemerintah Kota Sukabumi mengajukan tiga bangunan masuk dalam cagar budaya untuk diteliti oleh Tim Ahli Cagar Budaya serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat. 

Ketiga bangunan itu ialah Balai Kota Sukabumi, Gereja Sidang Kristus, dan rumah pengasingan Bung Hatta.

BACA JUGA: Turut Melestarikan Cagar Budaya, Nippon Paint Percantik Pura Mangkunegaran

"Ada tiga bangunan yang kami ajukan atau diusulkan menjadi bangunan cagar budaya, yakni Balai Kota Sukabumi, Gereja Sidang Kristus dan rumah pengasingan Bung Hatta," kata Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji di Sukabumi, Sabtu (20/7).

Menurut Kusmana, tiga bangunan tersebut tentunya memiliki berbagai sejarah yang berkaitan erat tentang perjuangan dan terbentuknya Kota Sukabumi, serta telah lulus dari syarat utama, yakni usia bangunan telah di atas 50 tahun.

BACA JUGA: Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya

Balai Kota Sukabumi awalnya merupakan bangunan milik pengusaha asal China, yakni Lie Ek Tong.

Namun, pada 1932 saat terjadi resesi ekonomi, bangunan itu dijual ke Gemeente Sukabumi dengan biaya sebesar 12.600 Gulden.

BACA JUGA: APP Group Dukung Penguatan Fungsi Kawasan Cagar Alam Muara Kaman Sedulang 

Setelah dibangun selama dua tahun atau tepatnya 1934 Burgemeester (Wali Kota) GF Rambonnet bangunan itu diresmikan sebagai Bali Kota Sukabumi.

Kemudian, Gereja Sidang Kristus yang berada di Jalan Mesjid, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, merupakan gereja tertua di Kota Sukabumi.

Awalnya. gereja ini bernama Gereja Protestan (Protestansche Kerk) dibangun pada 1911.

Terakhir, rumah pengasingan Bung Hatta yang berada di komplek Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, dibangun pada 1926 dan menjadi tempat pengasingan salah satu Proklamator Indonesia, yakni Bung Hatta serta tokoh nasional lainnya, yaitu Syahrir.

"Diusulkannya tiga bangunan ini menjadi bangunan cagar budaya merupakan keseriusan Pemkot Sukabumi menggarap kebudayaan dengan memperhatikan nilai-nilai sejarah serta ke depan tempat ini bisa menjadi tujuan wisata edukasi tentang sejarah," tambahnya.

Kusmana mengatakan Tim Ahli Cagar Budaya Jabar pun sudah melakukan penelitian ke tiga lokasi bangunan tersebut.

Diharapkan hasil penelitian yang nantinya diserahkan ke gubernur Jabar bisa direalisasikan dan ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler