jpnn.com, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta sedang mempertimbangkan pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat PTM Terbatas di sekolah.
Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa menyebut sanksi seharusnya diberikan kepada personal guru yang abai menerapkan prokes.
BACA JUGA: PTM Terbatas, Ratusan Siswa Melanggar SE Wali Kota Gibran
"Yang disanksi jangan sekolahnya, nanti merugikan semua. Personalnya yang disanksi karena tidak (disiplin) prokes," kata Teguh di Balai Kota Surakarta, Senin (15/11).
Dia pun mengusulkan agar guru pelanggar prokes diberikan sanksi skors atau berhenti mengajar sementara. Bisa seminggu atau dua minggu.
BACA JUGA: Subhanallah, MA Kurangi Hukuman Habib Rizieq, Ternyata ini Alasannya
"Mereka ini, kan, seorang figur. Seharusnya memberi contoh para muridnya," ucap Teguh.
Mantan ketua DPRD Kota Surakarta itu menyebut PTM terbatas bisa dihentikan asalkan surveilans Covid-19 membuktikan ada yang positif. Itu pun harus dibatasi waktunya.
BACA JUGA: Nekat Berbuat Terlarang, Pria Asal Riau Ini Ditangkap di Jambi
Semisal, ketika ada satu positif tetapi setelah di-tracing tidak ada penularan, maka maksimal penghentian PTM di sekolah tersebut 11 hari.
"Kalau lebih dari lima (positif, red) bisa dua minggu lebih," ucap Teguh.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Surakarta Etty Setyowati mengatakan sejauh ini baru ditemukan satu pelanggaran prokes dan kepala sekolahnya sudah dipanggil untuk menekan surat pernyataan.
"Saya sering sampaikan, mengajar sembari memakai masker itu memang berat. Silakan keluar kelas dua sampai tiga detik untuk menghirup udara, tetapi maskernya jangan dilepas," tuturnya.
Etty menyebut guru pelanggar prokes bisa dikenai sanksi berat bila mengulangi pelanggaran. Salah satu berupanya pengurangan prestasi kerja yang berdampak pada terhambatnya jenjang karier.
"DP3, kalau untuk PNS nilainya turun itu bikin sedih, lho," ujar Etty.
BACA JUGA: Sabet Emas, Jan Ethes Dapat Telepon dari Jokowi
Dia menambahkan penghentikan PTM terbatas di sebuah sekolah merupakan kewenangan Dinas Kesehatan Kota Surakarta. Sementara bagi yang lalai prokes dijatuhi sanksi disiplin oleh Disdik.
"Mekanisme penghentian PTM Terbatas dilakukan saat ada temuan kasus, sedangkan untuk kelalaian penerapan prokes akan dikenakan sanksi kedisiplinan," pungkas Etty. (mcr21/jpnn).
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Romensy Augustino