jpnn.com, JAMBI - Seorang pria berinisial TPT (42), warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau ditangkap oleh tim dari Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera dan Polda Jambi.
TPT tertangkap tangan saat menyelundupkan satwa liar yang dilindungi, yaitu berupa sisik trenggiling (Manis javanica) yang dibawanya dari Riau menuju ke Tungkal, Jambi.
BACA JUGA: 2 Wanita Ini Berbuat Terlarang di Dalam Mobil, Ya Ampun, Nekat Banget
Pengiriman sisik trenggiling seberat 8 kilogram itu digagalkan di Jalan Lintas Timur Sumatera, Gemuruh-Tungkal Ulu, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar, Jambi.
"Tim mengamankan seorang pelakunya," dikutip dari keterangan resmi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera yang diterima, Senin (15/11).
BACA JUGA: Kasus Formula E, Ferdinand Mencurigai Peran 2 Eks Pimpinan KPK Ini
Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu kotak kardus yang dilapisi lakban warna cokelat berisi sisik trenggiling dan sebuah telepon seluler milik pelaku.
Penangkapan TPT menyusul adanya informasi masyarakat tentang transaksi sisik trenggiling yang dibawa dari Pekanbaru menuju Tungkal Ulu.
BACA JUGA: UK Ini Target Operasi Polisi, AKP Murniati: Aksinya Meresahkan
Mendapat informasi itu, tim dari Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera langsung berkoordinasi dengan pihak Polda Jambi untuk melakukan penindakan.
Kini, warga Riau yang tertangkap tangan berbuat terlarang itu sedang menjalani pemeriksaan oleh PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Atas perbuatannya, TPT dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d dengan ketentuan pidana Pasal 40 Ayat (2), UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," tulis keterangan tersebut. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam