Pemkot Tegal Ogah Relokasi TPA Sebelum Oktober 2015

Rabu, 28 Mei 2014 – 00:02 WIB

jpnn.com - TEGAL - Masyarakat Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, mendesak Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Jalan Brawijaya, segera ditutup dan direlokasi. Namun pemerintah kota (pemkot) tetap bergeming, menyatakan TPA terus beroperasi hingga perjanjian sewa lahan berakhir.

Kepala Dinas Permukiman dan Tata Ruang (Diskimtaru) Nur Effendi mengatakan, sesuai perjanjian, sewa lahan TPA di Muarareja berakhir Oktober 2015. Karena itu, TPA sampah dimaksud, akan beroperasi hingga batas waktu habis.

BACA JUGA: Harga Cabai Anjlok, Tomat Melejit

"Kalau batas waktu sewanya habis, akan segera pindah," ujarnya.

Hingga detik ini, pemkot mencari alternatifnya. Sebab, rencana pembangunan TPA di Bokong Semar, masih terkendala akses jalan.

BACA JUGA: 45 Jamaah Polisikan Pensiunan Jenderal

"Setelah konsultasi dengan hukum, kaitan masalah lahan Bokong Semar tidak ada persoalan, saat akan dibangun TPA. Tapi, pembangunan terkendala akses jalan, lantaran Jalingkunt mangkrak."

Lebih lanjut dia menguraikan, kemungkinan lain penanganan sampah, memberdayakan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST). Saat ini di Kota Tegal ada 6 TPST, tahun ini kembali membangun 5 unit.

BACA JUGA: Sebelum Ditugasi ke Papua, Prajurit TNI Diwarning Bahaya HIV

Menurutnya, hasil mendampingi kunjungan kerja Komisi III DPRD di Kota Tengerang, 22 Mei lalu. TPST dapat bekerja maksimal, bila didukung incenerator sampah. Karena itu, dinasnya bakal mengupayakan agar di TPST Kota Tegal dilengkapi incenerator.

"Sementara ini TPST baru pemilahan. Apabila ditambah incenerator, bisa membakar sampah sampai habis 40 ton per hari. Sisa pembakaran menghasilkan debu, yang dapat dimanfaatkan untuk pembuatan paving atau batako," paparnya.

Disinggung bagimana dengan desakan warga, yang gerah dengan keberadaan TPA sampah di Jalan Brawijaya, Nur  akan kembali koordinasi dengan masyarakat sekitar.

Sebelumnya, warga Muarareja, Tegal Barat, yang tergabung dalam Paguyuban Pengelolaan Sumberdaya Berbasis Komunitas (PSBK) mulai gerah dengan keberadaan TPA sampah di Jalan Brawijaya. Mereka mendesak Pemerintah Kota (pemkot) Tegal segera menutup dan merelokasi TPA sampah tersebut.

Ketua PSBK Suharjo menegaskan, warga Muarareja menolak dengan keras keberadaan TPA sampah diwilayahnya. Alasannya tingkat pencemaran tempat pembuangan sampah itu sudah sangat memprihatinkan.

"Selama ini masyarakat tercemari bau sampah-sampah yang menumpuk di TPA. Ini sudah sangat meresahkan," tandasnya.(adi)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Meski Dipimpin JK, Dewan Masjid Netral


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler