jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memperketat aturan study tour setelah kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok, beberapa waktu lalu.
Langkah ini diambil Pemkot Yogyakarta untuk menjamin keselamatan peserta study tour.
BACA JUGA: DKI Melarang Acara Perpisahan dan Study Tour di Luar Sekolah
Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo mengatakan pihaknya tidak melarang sekolah menggelar study tour.
"Prinsipnya Pemerintah Kota Yogyakarta tidak melarang study tour, tetapi syarat-syarat untuk pemberlakuannya harus diperketat kembali,” kata Singgih, Senin (20/5).
BACA JUGA: Biduan Nayunda Nabila Dijadikan Honorer oleh SYL, Sebegini Gajinya, Hmmm
Singgih mengatakan sekolah-sekolah di Yogyakarta harus memperhatikan betul kelaikan moda transportasi dan pemilihan jasa biro perjalanan.
"Betul-betul harus dipastikan kelaikan itu diwujudkan dalam sertifikasi tour and travel, atas armada yang digunakan. Kalau bus pariwisata itu pasti punya SOP yang berbeda dengan bus reguler antarkota, antarprovinsi," katanya.
BACA JUGA: Terima TPP Rp 500 Ribuan, Guru di Yogyakarta Minta Pemerintah Lebih Adil
Menurut dia, kedua poin tadi penting dipastikan demi keselamatan sepanjang perjalanan karyawisata.
“Ini untuk memastikan tidak sekadar rupiahnya yang murah. Jangan sampai kemudian mengabaikan keselamatan,” ucap Singgih.
Di sisi lain, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta Tyasning Handayani Shanti mengatakan bahwa sekolah harus mengantongi izin sebelum melaksanakan study tour.
"Kalau ada permohonan izin dari sekolah untuk melakukan studi tur kami pasti memberikan arahan. Bagaimana harus memilih kendaraan, maksimal (usia) lima tahun. Kalau lebih dari lima tahun tidak diizinkan," kata Tyas. (mcr25/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Sukron Fitriansyah