Terima TPP Rp 500 Ribuan, Guru di Yogyakarta Minta Pemerintah Lebih Adil

Selasa, 21 Mei 2024 – 09:33 WIB
Guru ASN mengajar di ruang kelas. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, YOGYAKARTA - Guru di Yogyakarta masih berharap mendapatkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang adil sesuai kelas jabatan.

Koordinator I Forum Komunikasi Guru Dikmen dan Diksus DIY Joko Triyatno mengatakan dalam keputusan gubernur yang baru, guru tetap mendapat TPP sebesar Rp 500 ribuan.

BACA JUGA: TPP Guru PNS Diusulkan Rp 5 Juta, tapi...

Menurut Joko, dalam Kepgub 49/2024 TPP guru hanya diperhitungkan dari kriteria prestasi kerja, sedangkan staf TU hingga pegawai struktural diperhitungkan kriteria beban kerja dan prestasi kerja.

"TPP guru hanya Rp 500 ribuan dari golongan IIIa sampai golongan tertinggi karena alasan bahwa guru sudah mendapat TPG," kata Joko, Senin (20/5).

BACA JUGA: Ketua DPRD Pekanbaru Janji Segera Bahas Polemik TPP Guru Sertifikasi

Pria yang mengajar di salah satu sekolah di Kabupaten Kulon Progo ini berharap perhitungan TPP guru berdasarkan dua kriteria tadi sesuai regulasi.

"Kepgub terbaru itu juga sebenarnya adalah ketentuan yang berlaku bagi pemberian TPP di DIY. Namun sayang sekali sejak berlaku pergup TPP 112/2021 yang diperbaharui dalam pergub 2/2023 besaran TPP bagi guru tetap jumlahnya yaitu Rp 500 ribuan," ujarnya. 

BACA JUGA: Ketua APSI Pekanbaru: TPP Guru Sertifikasi adalah Wewenang Pemda

Ia melihat ada sebuah kesengajaan untuk tetap berada pada status quo yang tidak menguntungkan para guru.

Menurutnya, status quo tersebut berdampak ganda yang merugikan kalangan guru.

Dampak ganda itu menjadikan prestasi guru yang diakui dalam pemberian TPP persentasenya hanya berkisar 20 persen. 

Kemudian, dampak kedua berlakunya Pasal 4e pergub 112/2021 yang memberikan TPP guru sebesar 50 persen.

"Dengan demikian situasi dampak ganda itulah TPP guru di DIY hanya sebesar Rp 500 ribuan. Padahal semestinya TPP diberikan berdasarkan kelas jabatan," katanya. 

Ia pun berharap pemangku jabatan berpegang pada prinsip konsistensi, proporsional, adil, efektif, efisien dan akuntabel dalam pemberian TPP. (mcr25/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Sukron Fitriansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler