Pemohon Siapkan 50 Orang Saksi

Rabu, 03 November 2010 – 10:33 WIB
JAKARTA - Perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Konawe Utara resmi digelar di Mahkamah Konstitusi (MK)Sidang perkara No.191/PHPU.D-VIII/2010 dipimpin Achmad Sodiki (Ketua Panel), Ahmad Fadil Sumadi dan Harjono (anggota) tidak dihadiri para penggugat, hanya diwakili kuasa hukumnya

BACA JUGA: Enam Kursi Direbutkan 811 Pelamar

Justru yang hadir Aswad Sulaiman P selaku pihak terkait.

Keenam pasangan calon sebagai pemohon yakni, Abdul hamid Basir-Tamrin Pawani, Mustari-Muh
Nur Sinapoy, Apoda-Kahar, Herry Asiku-Andhy Beddu, Herry Hermansyah Silondae-Andi Syamsul Bahri, Slamet Riadi-Rudin Lahadi.

Dalam pembacaan materi gugatannya, salah seorang kuasa hukum pemohon, Ade Yuliawan meminta kepada hakim MK agar Pemilukada Konut diulang karena Daftar Pemilih Tetap (DPT) acak-acakan dan terjadinya politik uang yang dilakukan Aswad Sulaiman P-Ruksamin.

Ade menuding politik uang itu berupa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayarkan Aswad selama tiga tahun ketika menjabat Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Konut

BACA JUGA: Tunggu Jadwal dari Pusat



"Iya, dibayarkan tiga tahun dari tahun 2007-2009," kata Kuasa Hukum Enam Pemohon Perkara Pemilukada, Ade Yuliawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (2/11).

Ade juga memperkarakan KPU Konut karena meloloskan Sudiro
Kata dia, Sudiro saat pendaftaran sebagai calon harus mendapatkan surat izin dari atasannya karena sebagai PNS.

Sementara itu, Ahmad Fadil Sumadi mempertanyakan status kuasa hukum pemohon yang mewakili enam pasangan calon

BACA JUGA: Landasan Licin, Lion Air Tergelincir

Kata dia, tindakan itu tidak tepat karena mewakili semua penggugat meskipun sama-sama kalah dan punya kepentingan yang sama tapi mereka rivalitas.

Pada kesempatan itu, Hakim menyarankan agar materi gugatan itu diperbaiki dengan melengkapi bukti-bukti ke paniteraHakim memberikan tenggang waktu hingga hari ini, Rabu (3/11).

Sidang ditunda dan recananya akan dilanjutkan Kamis (4/11) dengan agenda pemeriksaan perkara dan saksi-saksi yang akan diajukan oleh para pemohon"Kami akan siapkan 50 orang saksi," ujar Ade.

Kuasa Hukum KPU Konut Safarullah, yang menanggapi tudingan Sudiro tidak mendapat izin  mengatakan tidak benarAlasannya, Sudiro sudah mendapat izin untuk mendaftar sebagai calon Bupati Konawe Utara di KPU Konut"Nanti kita buktikan di persidangan," katanya.

Ketua KPU Konut Indra Supriadi mengatakan mengenai DPT bahwa terkesan acak-cakan  dibantahKata dia, Sebelum ditetapkan DPT pihaknya membuka seluas-luasnya Daftar Pemilih Sementara (DPS) terhadap masukan ke masyarakat, bahkan DPS itu diserahkan ke masing-masing calon.(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendaftaran CPNS Pertengahan November


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler