jpnn.com - JAKARTA – Penahanan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sangat berimplikasi langsung terhadap pemerintahan di daerah yang dipimpinnya. Pasalnya, di satu sisi kewenangan masih berada di tangan Atut. Tapi ketika pegawai pemprov ingin melakukan koordinasi terkait tugas-tugas yang ada, mereka tidak mendapat izin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pegawai pemprov tidak diizinkan KPK melakukan koordinasi kedinasan dengan Gubernur Banten. Itu persoalannya,” ujar Wakil Ketua DPRD Banten, Eli Muladi di Jakarta, Jumat (17/1).
BACA JUGA: Anas Hanya Mau Jawab Soal Hambalang
Menghadapi kondisi yang ada, sejumlah perwakilan DPRD Banten, kata Eli, memilih mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta. Tujuannya untuk berkonsultasi dengan Mendagri Gamawan Fauzi, agar kementeriannya berkoordinasi dengan KPK.
“Minimal supaya izin (bertemu Gubernur Banten) bisa keluar dululah. Agar pemprov bisa berkoordinasi dengan Gubernur terkait urusan-urusan kedinasan,” katanya.
BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Mantan Sekjen ESDM
Menurut Eli, kedatangan rombongan DPRD Banten ke Kemendagri, juga dilakukan menindaklanjuti surat Mendagri yang dikirimkan beberapa waktu lalu, terkait pembebasan kewenangan Gubernur dan pelimpahan tugas kepada Wakil Gubernur.
“Sekarang pembebasan tugas sudah kita siapkan. Jadi terkait berbagai persoalan di Banten, khususnya di bidang pemerintahan, kita datang berkonsultasi dengan Mendagri. Mudah-mudahan proses pembebasan tugas (Ratu Atut), bisa berjalan dengan baik,” katanya. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Penyidik KPK Hilir Mudik di Ruangan Sekjen ESDM
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran Pengamanan Pemilu tak Cair, Kapolri Mengeluh
Redaktur : Tim Redaksi