Pemprov Banten Menerapkan WFH untuk ASN

Rabu, 09 Februari 2022 – 01:59 WIB
Ilustrasi - Seorang ASN bekerja di ruangan yang hampir sepenuhnya kosong di bagian Humas, Balai Kota Malang, Jawa Timur karena pemberlakuan WFH, Rabu (2/12/2020). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

jpnn.com, SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut. 

Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang belakangan ini meningkat.

BACA JUGA: Puan Maharani: DPR RI Kembali Terapkan Sistem WFH

Kebijakan WFH itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 800/258-BKD/2022.

SE itu dikeluarkan pada 27 Januari 2022, dan ditandatangani Pelaksana Tugas Sekda Provinsi Banten Muhtarom.

BACA JUGA: Kasus Covid-19 Meningkat, Kantor Kemenkominfo Terapkan WFH

"SE ini berlaku sejak tanggal 31 Januari 2022 sampai 28 Februari 2022," kata Muhtarom di Serang, Selasa (8/2).

SE itu membahas terkait dengan penyesuaian sistem kerja ASN selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa pandemi Covid-19 di lingkungan Pemprov Banten

BACA JUGA: Tips Memaksimalkan Ruang Kerja di Rumah Agar Tak Jenuh saat WFH

SE itu juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022 serta SE  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022.

Ada tiga sifat layanan yang diberlakukan dalam SE itu, yakni layanan pada sektor kritikal yang meliputi Dinas Kesehatan, rumah sakit umum, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan BPBD.

"Bagi OPD (organisasi perangkat daerah) sektor kritikal, masih berlaku 100 persen kerja di kantor," kata dia. 

Selain itu, layanan sektor esensial yang meliputi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP), Bapenda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

"Kategori ini diberlakukan bekerja di kantor sebanyak 50 persen," katanya.

Dia mengatakan OPD sektor nonesensial dan nonkritikal yang diberlakukan kerja di kantor sebanyak 25 persen yang diberlakukan kepada OPD selain yang disebutkan di atas. Penerapan SE itu juga diberlakukan kepada balai, cabang atau UPT di masing-masing OPD.

Muhtarom juga mengingatkan kepada OPD yang akan menyesuaikan sistem jam kerjanya, agar menyampaikan usulan itu kepadanya yang ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler