Pemprov Belum Serahkan Ranperda RTRW

Selasa, 19 Mei 2009 – 17:29 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto, mengakui belum satupun dari keseluruhan 33 provinsi yang mengirimkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kepada pihaknya, untuk dievaluasi sebagai persyaratan Ranperda RTRW sebelum menjadi Perda.

"Sampai batas waktu yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yakni dua tahun bagi provinsi setelah terbitnya undang-undang tersebut, memang belum satupun provinsi mengirimkan Ranperda dimaksud," kata Mardiyanto, dalam rapat kerja Mendagri dengan Panitia Ad Hoc II DPD RI, dipimpin Sarwono Kusumaatmadja, di Senayan, Jakarta, Selasa (19/5).

Proses yang saat ini terjadi di sebagian provinsi, lanjut Mardiyanto, sudah sampai pada tahap menyiapkan RTRWProvinsi yang sudah selesai menyiapkan dokumen RTRW tersebut, masih dalam proses pembahasan substansi

BACA JUGA: Yakin Suami Tak Terlibat, Istri Wiliardi Pasrah

"Di mana usulan substansi RTRW provinsi harus dipaduserasikan terlebih dahulu dengan kawasan hutan melalui Departemen Kehutanan," jelas Mardiyanto pula.

Walau demikian, lanjut Mendagri, pemerintah melalui Perpres No 4/2009 tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN), telah ikut mendorong percepatan penyelesaian Perda RTRW provinsi, kabupaten dan kota tersebut
"Bahkan untuk meningkatkan kapasitas pemda, pemerintah juga telah menerbitkan Permendagri No 147/2004 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang di Daerah (BKPRD)

BACA JUGA: RUU Keistimewaan Jogja akan Tuntas Tahun Ini

Semua pemda telah membentuk BKPRD," imbuhnya.

Mardiyanto menegaskan bahwa dalam proses menyusun RTRD, pemda harus melibatkan masyarakat untuk memberikan masukan, agar kearifan sosial budaya lokal dapat tertampung dalam RTRW
"Hak masyarakat tersebut diperkuat dalam Permendagri Nomor 28/2008 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Daerah," tegas Mendagri.

Ditambahkannya, penataan ruang merupakan kegiatan yang bersifat multi-sektoral, multifungsi dan dimensi, sehingga dalam penyelenggaraannya diperlukan keterpaduan, keselarasan, keharmonisan dan keserasian antar-sektor, antar-tingkat pemerintah dan pemda

BACA JUGA: Wiliardi Dipindah ke Bareskrim, Istrinya Tak Bisa Besuk

"Karena itu, dalam prosesnya terjadi berbagai konflik pemanfaatan ruang antara masyarakat dengan pemerintah, antar-instansi pemerintah, antar-kewenangan tingkatan pemerintahan maupun antar-sektor, ujarnya Mardiyanto.

Selain itu pula, lanjut Mardiyanto, juga sering terjadi dikotomi antara peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) versus pelestarian lingkungan dan penyelamatan ruang, dalam rangkaian prosesnya(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Antasari Masih Menggantung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler