jpnn.com - JAKARTA - Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta akan melakukan pemanggilan terhadap pengelola Apartemen Kalibata City. Ini dilakukan terkait kasus prostitusi yang terjadi di tempat itu.
"Kalau memang ada prostitusi di Apartemen Kalibata City, kami akan panggil," kata Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Ika Aji Lestari di Balai Kota, Jakarta, Senin (27/4).
BACA JUGA: Sekretariat Komisi E Digeledah Mabes, Prasetio Tak Tahu Berkas Apa yang Dibawa
Ika menyatakan, Apartemen Kalibata City belum membentuk perhimpunan penghuni rumah susun (PPRS). Saat ini, baru ada panitia musyawarah yang berfungsi untuk membentuk PPRS.
Namun menurut Ika, hal itu tidak menjadi hambatan bagi Pemerintah Provinsi DKI untuk memanggil pengelola Apartemen Kalibata City. Sebab, kata dia, Pemprov DKI memiliki kewajiban untuk melakukan pemanggilan.
BACA JUGA: Polri tak Perlu Izin Haji Lulung untuk Geledah Ruang Kerjanya
"Namun demikian, tetap saja, karena memang menjadi binaan kami untuk apartemen-apartemen ini dan dalam waktu dekat kami akan panggil pengelolanya untuk minta penjelasan," tandas Ika.
Seperti diketahui,petugas kepolisian menggerebek dua unit tower di Apartemen Kalibata yakni, nomor 05CT Tower Jasmine dan Nomor 08AU Tower Herbras pada Jumat malam (24/4). Polisi menangkap seorang pria berinisial FMH.
BACA JUGA: PBNU: Ide Ahok Sama Saja Melegalkan Perzinaan
FMH sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. FMH selama enam bulan ini menjadi tangan kanan bos sindikat yang belum tertangkap polisi.
FMH mendapatkan gaji sebesar Rp 1,5 juta setiap bulannya. Warga Pondok Bambu, Jakarta Timur ini memiliki tugas menyiapkan pekerja seks apabila ada pelanggan yang hendak datang.
Petugas kepolisian menyita barang bukti berupa satu unit telepon selular, dua kartu akses apartemen, satu buah alat kontrasepsi, uang tunai Rp 600.000, satu buah kartu tanda penduduk FMH dan satu kunci kamar. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Geledah DPRD DKI, Ini Barang yang Disita Bareskrim Polri
Redaktur : Tim Redaksi