Pemprov DKI Akui Pembahasan Anggaran Menyimpang Jauh dari Jadwal Kemendagri

Kamis, 07 November 2019 – 18:15 WIB
Sekda DKI Saefullah. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI Jakarta untuk tahun anggaran 2020 seharusnya sudah disepakati sejak Agustus lalu. Hal ini sesuai jadwal yang ditentukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Menurut jadwal dari Kemendagri, Agustus itu sudah ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, dalam hal ini kepala daerah dan pimpinan (dewan) tentang KUA-PPAS harus sepakat," kara Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota Jakarta, Kamis (7/11).

BACA JUGA: Anak Buah Anies Minta Anggaran Besar, DPRD Tunggu Masukan Warga soal Pembenahan RW Kumuh

Namun, sampai sekarang KUA-PPAS masih dalam proses pembahasan antara eksekutif dengan masing-masing komisi di DPRD DKI Jakarta. Saefullah pun mengakui ada penyimpangan dari ketentuan Kemendagri, mengingat pembahasan baru intensif dilakukan pada akhir Oktober 2019.

"Jadi memang dari kesepakatan yang digariskan Kemendagri, (kami) sudah menyimpang. Sudah tidak taat waktu. Harusnya KUA PPAS sudah selesai Agustus," kata Saefullah.

BACA JUGA: DPRD DKI Tunda Pembahasan Anggaran Penataan Trotoar, Ada Kejanggalan Lagi?

KUA-PPAS yang disahkan akan menjadi RKA untuk kembali dibahas di tiap-tiap komisi dan menjadi RAPBD. Setelah itu, RAPBD 2020 harus diserahkan ke Kemendagri dengan batas waktu pada 30 November 2019.

"Itu harus selesai, tanggal 30 November harus jadi APBD (RAPBD). Karena 1 Desember, APBD (RAPBD) harus disampaikan ke Mendagri, itu 15 hari evaluasi, setelah itu kembali lagi ke kami tujuh hari eksekutif, lakukan review dan lapor lagi ke DPRD. Ini loh evaluasi Kemendagri," kata Saefullah.

BACA JUGA: Dinas LH Pemprov DKI Jakarta Usul Anggaran Tenaga Ahli untuk 3 ITF Rp10 Miliar

Menurut Saefullah, ada beberapa kendala yang membuat pembahasan molor. Salah satunya pelantikan dan penyusunan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD DKI Jakarta periode 2019/2024 yang baru dibentuk pada 21 Oktober 2019.

"Salah satu variable (penyebab keterlambatan) pergantian anggota dewan, itu salah satu variablenya," kata Saefullah.

Namun Kemendagri tidak memberi sanksi atas tertundanya pembahasan anggaran itu. Sanksi diberikan jika DKI Jakarta telat memberikan pengesahan RABPD 2020 kepada Mendagri.

"Tidak ada sanksi. Sanksi itu kalau nanti kita tidak bisa menyajikan (menyelesaikan) APBD 2020 pada Desember (31 Desember) itu. Itu sanksinya," kata Saefullah. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler