jpnn.com, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfotik, dan Polda Metro Jaya bersiap menerapkan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tidak lulus atau belum uji emisi.
Denda PKB itu diterapkan sesuai ketentuan Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ayat (3) yang berbunyi 'Pemenuhan Ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor'.
BACA JUGA: Hasil Uji Coba Positif, Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI jadi Permanen
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan bahwa seluruh persiapan terus dikerjakan.
“Kami terus meningkatkan jumlah tempat uji emisi agar masyarakat terlayani dengan baik," kata Asep, Selasa (19/7).
BACA JUGA: Kendaraan Sudah 3 Tahun Tak Uji Emisi, Bakal Kena Denda Pemprov DKI
Menurutnya, penambahan alat uji emisi dan jumlah teknisi terud ditingkatkan.
Selain itu, persiapan sistem informasi dan sosialisasi juga dikebut.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Hadiri Pesta di Bali, Gaun Miliknya Jadi Sorotan
Asep menyebut sistem informasi uji emisi di Jakarta, kini sudah terintegrasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepolisian, pengelola perparkiran, dan lainnya.
"Kami menargetkan sebelum Desember 2022, denda PKB uji emisi sudah bisa berlaku di Jakarta," bebernya.
Nantinya, hasil denda dari total Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini bisa digunakan untuk perawatan jalan.
Adapun kewajiban pengetatan uji emisi dalam rangka memperbaiki kualitas udara Jakarta juga tertuang dalam Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
"Bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi dikenakan tarif parkir lebih mahal," tambah Asep. (mcr4/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi