jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Kami (3/2) tentang guru honorer kaget karena link data DRH berubah jadi data PNS, BKN memberikan penjelasan soal kemunculan data PNS, hingga temuan BNPT hasilnya di luar dugaan. Simak selengkapnya!
Jangan lupa ya, tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
1. Guru Honorer Kaget, Mengisi DRH Penetapan NIP PPPK yang Muncul Malah Data PNS
Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) penetapan NIP PPPK guru tahap 2 akan berakhir 4 Februari.
Namun, sampai hari ini masih banyak guru honorer yang kesulitan mengakhiri pengisian DRH.
Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih mengungkapkan, ada masalah yang dialami calon peserta PPPK guru tahap 2.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Guru Honorer Kaget, Mengisi DRH Penetapan NIP PPPK yang Muncul Malah Data PNS
2. NIK Calon PPPK Guru Tercatat Sebagai PNS, Begini Respons BKN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) merespons kasus calon PPPK guru tahap 2 yang tidak bisa mengakhiri pengisian daftar riwayat hidup (DRH) karena terdata sebagai PNS aktif di Kementerian Pertahanan.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan kasus tersebut bisa saja terjadi karena nomor induk kependudukan (NIK) ada yang sama.
"Sistem DRH di akun SSCASN akan membaca data NIK dari dukcapil," kata Suharmen kepada JPNN.com menanggapi kasus Maryono, calon PPPK guru, Kamis (3/2).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
NIK Calon PPPK Guru Tercatat Sebagai PNS, Begini Respons BKN
3. Temuan BNPT Sudah Dicek Kemenag, Hasilnya di Luar Dugaan
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengungkapkan telah menindaklanjuti pernyataan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
BNPT menyebutkan sebanyak 198 pondok pesantren terafiliasi dengan jaringan terorisme.
"Faktanya, dari sejumlah nama yang disebut BNPT, setelah kami cek, tidak semua masuk kategori pesantren. Kami koordinasi lebih lanjut dengan BNPT agar ada kesamaan data,” ucap Waryono di Jakarta, Kamis (3/2).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Temuan BNPT Sudah Dicek Kemenag, Hasilnya di Luar Dugaan
4. Munarman Terancam Hukuman Mati, Slamet Maarif Bereaksi
Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mengkritisi proses sidang Munarman selaku terdakwa perkara terorisme yang digelar di PN Jakarta Timur.
Sebab, jaksa menggunakan Pasal 14 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam perkara tersebut.
Aturan itu membuat eks Jubir FPI terancam hukuman mati.
"Kan, dari awal kasus memang dipasang pasal borongan dan tebak-tebak buah manggis untuk menggiring HM (Haji Munarman, red) ke hukuman yang paling berat," kata Slamet melalui layanan pesan, Kamis (3/2).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Munarman Terancam Hukuman Mati, Slamet Maarif Bereaksi
5. Munarman Dituntut Hukuman Mati? Kuasa Hukum: Itu Hoaks
Kuasa hukum eks Sekjen FPI Munarman, Aziz Yanuar membantah kliennya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus dugaan tindak pidana terorisme.
"Itu hoaks. Sekarang (sidang, red) saja masih pemeriksaan saksi fakta dari JPU. Kadang kita gampang dibodohi oleh berita enggak jelas," kata Aziz lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Kamis (3/2).
Aziz Yanuar juga mengatakan hampir semua saksi fakta yang ada di BAP maupun di sidang itu diduga bukan memberikan keterangan fakta, tetapi banyak menyimpulkan, berpendapat, interpretasi, pemahaman, dan perasaan.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Munarman Dituntut Hukuman Mati? Kuasa Hukum: Itu Hoaks
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: BKN Keluarkan Warning, Info Penting soal PPPK 2021 Mencuat
Redaktur & Reporter : Elvi Robia