Pemprov DKI Bantah Edarkan Surat Pensiun Dini

Selasa, 04 Maret 2014 – 03:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA PUSAT - Pemprov DKI beberapa hari belakangan dihadapkan dengan isu tidak sedap. Gubernur DKI Joko Widodo dikabarkan telah mengirim surat edaran sekaligus formulir terbatas kepada seluruh pejabat eselon II bawahannya.

Dalam edaran tersebut, pejabat setingkat kepala dinas yang ingin mengajukan permohonan pensiun dini dipersilakan untuk mengisi formulir tersebut. Namun, berita itu buru-buru ditepis Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI I Made Karmayoga. Menurut dia, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut.

BACA JUGA: Istri Ahok Galang Dana untuk Penderita Kanker

“Nggak ada. Kami nggak pernah mendapat perintah seperti yang dikabarkan. Pak gubernur nggak pernah perintahkan itu,” terangnya belum lama ini.

Mengenai kabar yang menyebutkan bahwa gubernur mengirimkan edaran langsung kepada para kepala dinas, Made pun membantah. Sebab, biasanya, bila berkaitan pembinaan kepegawaian, gubernur memerintah BKD untuk memberikan informasi kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

BACA JUGA: Pemilik Panti Asuhan Samuel dan Istri Digarap Polda

“’Loh, saya kan juga setingkat eselon II. Nggak ada itu saya terima dan memang itu nggak ada,” ujarnya.

Meski begitu, lanjut dia, secara aturan, pensiun dini diperbolehkan. Dalam UU No 11 Tahun 1969 tentang Perhitungan Besaran Pembayaran Pensiunan yang dikuatkan Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS, PNS bisa mengajukan pensiun dini atas permintaan sendiri. “Jadi, ketentuan memang memperbolehkan PNS yang ingin mengajukan pensiun dini dengan lama kerja 20 tahun dan berumur 50 tahun,” jelasnya.

BACA JUGA: Tiket Masuk Curug Mahal

Made enggan menanggapi isu itu secara berlebihan. Pihaknya juga tidak berencana menyelidiki kabar tersebut, baik di internal maupun di luar pemerintahan. “Ya, namanya juga kabar-kabari. Ada yang pas. Tapi, ada juga yang perlu lebih cermat,” terangnya. (bad/hen/c18/bh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPPK Tenaga Penyuluh Dijatah 10 Ribu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler