jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum mengumumkan besaran upah minimum sektoral pekerja (UMSP) 2025.
Padahal, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, pemerintah seharusnya menetapkan UMP dan UMSP paling lambat pada Rabu (11/12) kemarin.
BACA JUGA: Pemprov DKI Sudah Menentukan UMP Jakarta 2025, Diumumkan Hari Ini
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan bahwa besaran UMSP gagal diumumkan karena masih ada perdebatan sengit antara pekerja dan pengusaha saat rapat bersama Dewan Pengupahan Daerah.
Keduanya masih berdebat mengenai sektor mana saja yang mesti diakomodir dalam UMSP 2025.
BACA JUGA: Pemprov DKI Menaikkan UMP Sebesar 6,5 Persen Pada 2025
“Pekerja minta, ya, dari 13 sektor harus dimasukkan. Kemudian, kalau dari sisi pengusaha ada lima sektor,” ujar Hari di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/12).
Menurut dia, hingga sore kemarin Dewan Pengupahan bersama pengusaha dan pekerja masih membahas sektor-sektor yang akan diatur dalam UMSP 2025.
BACA JUGA: Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja
Akhirnya disepakati ada 5 sektor yang akan diatur dalam UMSP 2025, yaitu otomotif dan kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, serta konstruksi dan real estate.
“Alhamdulillah tadi sudah punya gambaran yang mengerucut, yang sama, artinya dalam menentukan subsektor atau sektormya,” kata dia.
Dia pun menargetkan pembahasan terkait besaran UMSP masing-masing sektor bisa segera diumumkan dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan secepatnya (diumumkan), supaya di 1 Januari itu sudah bisa diterapkan,” tambahnya. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Haris Rusly Moti: Saya Mendapat Informasi Suara Pramono-Rano Tidak Melampaui 50%
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi