jpnn.com - JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta dan Satpol PP Jakarta Utara membongkar 150 bangunan liar yang terindikasi menjadi tempat prostitusi di kawasan rel kereta Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (20/9).
Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan bangunan liar tersebut ditertiban karena berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).
BACA JUGA: Inilah Pemuda Sontoloyo Penyiram Air Keras kepada 6 Pelajar SMP di Penjaringan
Menurut dia, kurang lebih ada 3.000 meter yang lahannya ditertibkan.
“Ini juga menjadi tempat yang masuk kategori kriminalitasnya tinggi, ada kegiatan yang berkaitan dengan hal-hal yang mengarah pada asusila dan sebagainya," ujar Arifin.
BACA JUGA: Suara Bergetar, Ini Pengakuan Pria yang Membakar 2 Orang di Penjaringan, Motif Terungkap
Dia menuturkan pihaknya akan bersinergi dengan PT KAI untuk mengembalikan lahan tersebut sesuai dengan fungsinya.
"Kami akan bersinergi dengan PT KAI. Kalau memang fungsinya sebagai RTH, ya kami akan kembalikan fungsinya dan ditanami pohon," tutur Arifin.
BACA JUGA: Pemprov DKI Kurangi Subsidi Tiket Transjakarta Rp 336 Miliar
Setelah menertibkan kawasan tersebut, petugas akan melakukan penjagaan agar tidak ada lagi bangunan liar di kawasan tersebut.
Penertiban itu menurunkan 800 personel yang melibatkan petugas Satpol PP, TNI, Pori, Dishub, dan PPSU.
Dasar hukum merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. (mcr4/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi